Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Sunday, February 12, 2017

Sample of Procurement Of Labor Contract in Indonesia


PROCUREMENT OF LABOR CONTRACT
FOR ______________
CONTRACT NUMBER: _____________


On this day, Tuesday, February 14, 2017, the parties who signed bellow:
1.     Name               :
            Occupation     :
            Address           :
Acting as on behalf of himself, who shall be hereinafter referred to as the FIRST PARTY

2.     Name               :
            Occupation     :
            Address           :
Acting on behalf of the position as Director for and on the legitimate directors of PT.________________, who shall be hereinafter referred to as the SECOND PARTY

The first Party and The Second Party who shall be hereinafter referred to as THE PARTIES;

The Parties have agreed to enter into an agreement of procurement of labor under the following terms and agreement:

Monday, January 9, 2017

Contoh Skenario Sidang Pembuktian Klinis Perdata


Panitera : Pemeriksaan perkara perdata lanjutan dengan Register Nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat, akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruangan persidangan, hadirin diharapkan untuk berdiri.


Hakim Ketua : Pada hari ini, senin 5 mei 2013, kami majelis hakim peradilan negeri semu hukum kilinis fakultas hukum usu medan akan memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan Register Nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat. Dengan ini sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Wednesday, May 6, 2015

Klausula Mediasi dalam Kontrak Bisnis

Klausula mediasi dalam kontrak bisnis menurut WIPO Mediation Rules.

A. DALAM KONTRAK

"Setiap sengketa pertentangan paham atau klaim yang timbul berhubungan dengan kontrak ini dan perubahan kemudian, termasuk tetapi tidak terbatas, mengenai terjadinya, sahnya, akibat mengikatnya, termasuk juga klaim yang sifatnya bukan berdasarkan kontrak (non contractual claims) akan diselesaikan melalui mediasi, sesuai dengan WIPO Mediator Rules. Tempat dari mediasi ini adalah . . . , dan bahasa yang disepakati dalam mediasi ini adalah . . ."

Tuesday, April 28, 2015

Polis Asuransi


Ulasan singkat tentang Polis Asuransi

sumber gambar: goldbank.co.id
Polis asuransi adalah dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransi. Ia dapat berupa secarik kertas kecil, suatu perjanjian singkat yang tidak rumit. Atau ia dapat pula berupa dokumen panjang yang jelimet yang tiga inci tebalnya. Akan tetapi, baik ia ringkas dan sederhana, maupun panjang dan kompleks, polis asuransi menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak itu.

Menurut ketentuan Pasal 255 KUHD, perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis. Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 menetukan, polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apa pun, berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata, kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.

Saturday, April 25, 2015

Peranan Pengadilan Negeri Dalam Arbitrase

Peranan Pengadilan Negeri dalam Arbitrase menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.

Dalam hukum positif di Indonesia, terdapat beberapa peranan pengadilan negeri dalam arbitrase, antara lain:

A. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Arbiter/Majelis Arbitrase, dalam hal:
1. Para pihak tidak ada yang menentukannya atau gagal mencapai kesepakatan memilih arbiter (Psl. 13 ayat 1).
2. Atas permohonan para pihak, dalam suatu arbitrase ad hoc. para pihak tidak sepakat menunjuk seseorang atau beberapa arbiter (Pasal 13 ayat 2).
3. Mengangkat arbiter tunggal atas permohonan dari salah satu pihak dalam hal para pihak gagal menentukan arbiter tunggal (Pasal 14 ayat 3).
4. Mengangkat arbiter ketiga, atas permohonan salah satu pihak, apabila arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak gagal menunjuk arbiter ketiga (Pasal 15 ayat 4).

Wednesday, April 15, 2015

Etika Mengajak Teman Wanita Jalan

Apabila seorang pria mengajak teman wanitanya untuk melihat sesuatu pertunjukan atau menghadiri pertemuan resmi, kaum pria harus mengetahui hak dan kewajibannya. Pria yang mengundang teman wanitanya untuk berlibur atau menyaksikan sesuatu tontonan, haruslah dapat menggembirakan teman wanitanya tersebut. Pria bertindak sebagai pelindung, penolong dan penghibur bagi wanita.

Terdapat aturan-aturan yang sederhana yang perlu diperhatikan dalam mengajak seorang teman wanita jalan:

1. Pria haruslah lebih dahulu tiba di tempat yang ditentukan. Jika seorang pria mengadakan perjanjian dengan seorang wanita untuk bertemu di suatu tempat, adalah kurang sopan jika pria itu terlambat datang. Sangat canggung jika seorang wanita lebih dahulu tiba di suatu tempat. Apalagi jika tempat tersebut banyak orang. Kalaupun tidak banyak orang, tetap kurang baik bagi seorang wanita menunggu sendirian.