Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Tuesday, February 10, 2015

Perwakafan Tanah Sebagai Kepedulian Umat Untuk Membangun Iman

PENDAHULUAN

Wakaf  adalah salah satu instrumen ekonomi Islam yang mengabungkan kedua -dua aspek rohani dan material yang merupakan suatu institusi pembangunan ummat yang sangat seimbang dan pentingnya dalam pembangunan ekonomi umat.
             
Pembangunan  adalah suatu proses usaha untuk menyusun sesebuah masyarakat atau negara kearah memajukan dan meningkatkan kualiti hidup manusia diperingkat individu dan masyarakat, pembangunan ekonomi adalah sebahagian aspek pembangunan tersebut. Matlamat akhir pembangunan Islam ialah, untuk memuliakan martabat manusia di dunia dan seterusnya kemuliaan diakhirat. Mencapai kemulian manusia meliputi kejayaan membangun manusia dalam ke semua dimensi keperluan tabiinya, semoga hidupnya berkualiti dan ke semua aspek kehidupan termasuk kemajuan ekonomi.

Persoalan wakaf dalam masyarakat tidak asing lagi terdengar, namun pengaturan tentang sumber hukum, tata cara, prosedur, dan praktek perwakafan dalam bentuk Undang-Undang bisa dibilang baru. Selama ini praktek perwakafan tidak jarang dilakukan dengan cara-cara konvensioal, kurang memperoleh penanganan yang sungguh-sungguh baik dari pengelolaannya maupun pendaftarannya.

Monday, February 9, 2015

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : A- 000/SPK/V/2015

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik PT. SOFIAN MEMANDANG yang beralamat di Jl. atas bawah No.678 Medan. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola PT. SOFIAN MEMANDANG. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pengembangan teknologi. perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal- pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
(1) Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
(2) Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional pengembangan Teknologi.

Saturday, February 7, 2015

Perizinan Lingkungan Hidup di Indonesia

A. Pendahuluan 

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia . Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.

Lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah. Secara garis besar komponen lingkungan dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok biotik (flora darat dan air, fauna darat dan air), kelompok abiotik ( sawah, air dan udara) dan kelompok kultur (ekonomi, sosial, budaya serta kesehatan masyarakat).

Friday, February 6, 2015

Peran Pemuda Dan Kemahasiswaan

Pendahuluan
               
Masa depan Bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda Bangsa ini. Kaum Muda Indonesia adalah masa depan Bangsa ini. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus pelajar, mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya merupakan faktor-faktor penting yang sangat diandalkan oleh Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga mempertahankan kedaulatan Bangsa.
           
Dalam upaya mewujudkan cita-cita dan mempertahankan kedaulatan bangsa ini tentu akan menghadapi banyak permasalahan, hambatan, rintangan dan bahkan ancaman yang harus dihadapi. Masalah-masalah yang harus dihadapi itu beraneka ragam. Banyak masalah yang timbul sebagai warisan masa lalu, masalah yang timbul sekarang maupun masalah yang timbul di masa depan negara kita.
           
Dengan masalah-masalah yang sudah ada maupun yang akan datang, penting bagi rakyat Indonesia, terutama kaum pemuda dan mahasiswa untuk membiasakan diri dalam meningkatkan dan memperbaiki produktifitas kita sebagai Bangsa Indonesia.
           
Peranan pemuda  dan mahasiswa dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang bersifat dominan dan monumental. Di era pra-kemerdekaan maupun di era kemerdekaan, pemuda selalu tampil dengan jiwa dan semangat kepeloporan, perjuangan, dan patriotismenya untuk mengusung perubahan dan pembaharuan.
           
Karya-karya monumental para pemuda dan mahasiswa Indonesia itu dapat ditelusuri melalui peristiwa bersejarah antara lain; Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kemudian diperingati sebagai Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), pemuda dan mahasiswa mempelopori sebuah perubahan politik yang dramatis, mengantarkan munculnya era Orde Baru yang tergabung dalam KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia), KASI (Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia), dan sebagainya, serta Gerakan Reformasi 1998 yang lumrah kita sebut Tragedi Semanggi (Berakhirnya rezim Soeharto).

Thursday, February 5, 2015

Mengenal Kontrak Leasing di Indonesia


Latar Belakang

Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.

Manfaat lain adalah bahwa leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.

Adalah benar bahwa skema leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan kadangkala sudah pada tempatnya apakah mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.


Wednesday, February 4, 2015

Pasal Penting Dalam KUH Perdata

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan anak menghendakinya.  (Pasal 2 ayat 1)  

Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. (Pasal 330)

Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. (Pasal 499)  

Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasab dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan tidak menggaggu hak orang lain. (Pasal 570)
 
Tiap – tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang – undang. (Pasal 1233) 
 
Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. (Pasal 1150) 

Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162)

Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. (Pasal 1234) 

Perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. (Pasal 1313) 
 
Untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;   Suatu hal tertentu;  Suatu sebab yang halal. (Pasal 1320)

Tuesday, February 3, 2015

Animals Can Sing


Video taken at : Pematangsiantar Zoo, North Sumatra Province, Indonesia (Digital Camera)

The Animals :
1. Ungko (Agilis Gibbon)
Origin: Sumatra
Feed : Fruits and leafs

2. Brown Owa
Origin : Sumatra and Kalimantan
Feed : Fruits and leafs

I can sing better. But that was amazing for animals. :D

Kekuasaan Presiden Sesudah Perubahan UUD 1945

Mencermati dan mengkaji tentang kekuasaan pemerintahan yang dilakukan oleh presiden selalu menarik untuk di bahas karena presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.
           
Apabila dalam praktik ketatanegaraan yang terjadi, fenomena yang berjalan selama empat dekade terakhir ini menunjukkan kecenderungan pengaturan sistem bernegara yang lebih berat ke lembaga eksekutif. Posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang tidak jelas batasan wewenangnya dapat berkembang ke arah yang negatif berupa penyalahgunaan wewenang.
           
 Pada saat itu sesuai dengan pengamatan penulis UUD 1945 memberikan wewenang tertentu kepada presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun demikian pemberian wewenang tersebut tidak diikuti dengan batasan- batasan terhadap penggunaannya. Sehingga wewenang tersebut menjadi meluas di berbagai bidang dan tidak lagi dijalankan sesuai relnya.
             
Soekarno, mantan presiden RI pertama, dalam rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 adalah “UUD Kilat” nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan sempurna.
            
Hal tersebut dikarenakan mendesaknya keinginan untuk memproklamasikan kemerdekaan pada saat itu sehingga infrastruktur bagi sebuah negara yang merdeka harus segera disiapkan.

Sunday, February 1, 2015

Skenario Sidang Klinis Perdata

Agenda : Pembuktian

PP: Pemeriksaan perkara perdata lanjutan dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat, akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruangan persidangan, hadirin diharapkan untuk berdiri.
HK: Pada hari ini, senin 5 mei 2013, kami majelis hakim peradilan negeri semu hukum kilinis fakultas hukum usu medan akan memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat. Dengan ini sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
HK: Kepada panitera kami perintahkan untuk menghadirkan para pihak.
PP: Kepada penggugat atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
PP: Kepada tergugat atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
HK: Berdasarkan berita acara persidangan yang lalu, maka agenda persidangan kita hari ini adalah pembuktian.
HK: Kuasa Hukum Penggugat apakah anda sudah siap dengan alat bukti yang akan saudara ajukan?
P: Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat
HK: Dapatkah saudara membacakan surat pengantar alat bukti tersebut?
P: Baik majelis hakim.
(P ngasih alat bukti ke hakim, hakim memeriksa alat bukti tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)