Unsur konstitutif suatu negara adalah rakyat, wilayah atau teritori dan pemerintahan yang berdaulat. Istilah rakyat tidak asing lagi bagi kita. Namun beberapa orang terkadang menyebutnya penduduk, masyarakat, warga negara ataupun bangsa. Tidak sedikit juga orang yang sulit untuk membedakan istilah tersebut.
Kali ini penulis ingin memberikan coretan singkat untuk memberikan pandangan terhadap kelima istilah tersebut.
thank.. klik ya http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/lkbh-fh-gelarkan-perkara-kasus-perbankan.html
ReplyDelete