Membahas tentang urgensi terhadap
undang-undang kepresidenan mengingatkan saya bersama dengan teman kelompok saya
yang berhasil menjadi Finalis pada Kompetisi Legislative Drafting Padjajaran
Law Fair 2012.
Sedikit berbagi wacana dari kelompok kami terhadap urgensi terhadap Undang-Undang Kepresidenan pada postingan berikut ini.
----------------------------------------------------------------------------------------------
Latar Belakang
Negara Indonesia adalah
negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini termaktub dalam konstitusi negara
Indonesia, yaitu pada pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan
rakyat tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang merupakan
mandataris Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dalam artian bahwa lembaga-lembaga negara tersebut memperoleh kewenangannya
dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu. Beberapa
diantara lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah,
Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Komisi Yudisial.
Kedaulatan rakyat mengandung
esensi bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Implikasi dari
paham kedaulatan rakyat terlihat dalam keterlibatan rakyat yang ikut serta
dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya melalui pemilihan umum.
Kepresidenan sebagai salah
satu pelaksana kedaulatan rakyat memiliki kekuasaan yang besar, hal ini dapat
dilihat dalam konstitusi bahwa kekuasaan kepresidenan tidak hanya menyangkut
bidang eksekutif tetapi juga menyangkut bidang lainnya seperti yang diungkapkan
oleh C.F.Stong, yang meliputi: