Panitera : Pemeriksaan
perkara perdata lanjutan dengan Register Nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan
semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo
Tambunan sebagai tergugat, akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan
memasuki ruangan persidangan, hadirin diharapkan untuk berdiri.
Hakim Ketua : Pada hari ini,
senin 5 mei 2013, kami majelis hakim peradilan negeri semu hukum kilinis
fakultas hukum usu medan akan memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan Register Nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini
sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat. Dengan ini
sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua : Kepada panitera
kami perintahkan untuk menghadirkan para pihak.
Panitera : Kepada penggugat
atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Panitera : Kepada
tergugat atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua : Berdasarkan
berita acara persidangan yang lalu, maka agenda persidangan kita hari ini
adalah pembuktian. Kuasa Hukum
Penggugat apakah anda sudah siap dengan alat bukti yang akan saudara ajukan?
Penggugat :
Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat
Hakim Ketua : Dapatkah saudara membacakan surat
pengantar alat bukti tersebut? Penggugat : Baik majelis hakim.
(Penggugat memberikan alat bukti
kepada hakim, hakim lalu memeriksa alat bukti tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)
Hakim Ketua : Saudara kuasa hukum tergugat, silahkan
lihat alat bukti ini satu per satu ?
Tergugat : Baik majelis hakim.
Hakim Ketua : Kepada saudara penggugat, apakah masih
ada alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
Penggugat : Saya rasa sudah cukup majelis hakim.
Hakim Ketua : Baik. Kepada kuasa hukum tergugat apakah
anda sudah siap dengan alat bukti yang akan saudara ajukan?
Tergugat : Siap
majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat.
Hakim Ketua : Dapatkah saudara membacakan surat
pengantar alat bukti tersebut? Tergugat : Baik Majelis Hakim.
(Tergugat menyerahkan alat
bukti ke hakim, hakim lalu memeriksa alat bukti tersebut dan mencocokkan dengan
aslinya)
Hakim Ketua : Kepada saudara tergugat, apakah masih
ada alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
Tergugat : Saya rasa sudah cukup majelis hakim.
Hakim Ketua : Baik. Kepada Saudara Kuasa Hukum
Penggugat, apakah apakah ada alat bukti lain yang akan saudara ajukan.
Pengugat : Majelis hakim saya akan mengajukan
seorang saksi yaitu saudara Ahmad Anugerah Lubis.
Hakim Ketua : kepada panitera kami perintahkan untuk
memanggil saksi penggugat.
Penggugat : Kepada
saksi dari pihak tergugat, saudara ahmad anugerah lubis silahkan memasuki ruang
sidang.
(saksi masuk
dan duduk dihadapan majelis hakim).
Hakim Ketua : Kepada saudara tergugat, apakah anda
keberatan dengan saksi yg diajukan pihak penggugat?
Tergugat : Tidak majelis hakim.
Hakim Ketua : Baik. Kepada
saudara saksi, apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi : Saya dalam keadaan sehat pak hakim.
Hakim Ketua : Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan
memeriksa identitas anda terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan
menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis Hakim. (lalu berbicara pelan
kepada hakim anggota 1 agar memeriksa saksi)
Hakim Anggota 1 : Siapa nama anda?
Hakim Anggota 1 : Siapa nama anda?
Saksi : Ahmad Anugrah Lubis
Hakim Anggota 1 : Tempat dan tanggal lahir anda?
Saksi : Aceh Tenggara, 27 Desember 1958
Hakim Anggota 1 : Kebangsaan anda?
Saksi : Indonesia
Hakim Anggota 1 : Tempat tinggal anda?
Saksi : Jl. Dusun Perdamaian no. 17, Desa
Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, kabupaten langkat.
Hakim Anggota 1 : Agama dan pekerjaan saudara?
Saksi : Islam. Wiraswasta Pak hakim.
(mengembalikan
KTP Saksi)
Hakim Ketua : Apakah anda
mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi : Tidak pak hakim.
Hakim Ketua : Baik. Apakah anda bersedia menjadi
saksi?
Saksi : Bersedia pak hakim
Hakim Ketua : Apakah anda bersedia diambil sumpah?
Saksi : Bersedia pak hakim
Hakim Ketua : Baik. Sebelum anda saya sumpah,
perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudara terangkan harus yang saudara
ketahui, lihat, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan
jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai
pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim Ketua menyuruh Hakim Anggota 1
menyumpah saksi)
Hakim Ketua : Saudara saksi, silahkan anda
berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari yang sebenar-benarnya”.
Hakim Ketua : Apakah saudara kenal dengan
penggugat dan tergugat?
Saksi : Iya. Saya
kenal.
Hakim Ketua : Sebagai apa?
Saksi : Saya menjabat sebagai kepala Dusun
Perdamaian Desa Tangkahan Durian yang melakukan pengukuran atas tanah saat
terjadinya pengalihan hak dari M. Idris kepada H. Samaluddin pada saat itu.
Hakim Ketua : Berarti anda mengenal alm. H. Salamuddin
dan alm. HJ. Ramlah
Saksi : Iya. Saya mengenal alm, pak hakim.
Hakim Ketua : Apakah benar alm. H. Samaluddin ada
membeli sebidang tanah dari M. Idris pada Bulan Mei 1996.
Saksi : Benar, pak hakim.
Hakim Ketua : apakah anda tahu letak tanah tersebut?
Saksi : Iya pak hakim. Di dusun karya desa
tangkahan durian kecamatan brandan barat, kabupaten langkat.
Hakim Ketua : Apakah anda tahu luas tanah tersebut?
Saksi : kira-kira 15.100 m2
Hakim Ketua : Apakah anda mengenal Surat Pelepasan Hak
Atas Tanah No. 593-61/BBT/1996 tertanggal 23 Mei 1996. (sambil menunjukkan kepada
saksi).
Saksi : Iya pak hakim.
Hakim Ketua : Dan anda turut menandatangi surat ini
sebagai saksi. Benar?
Saksi : Benar pak hakim.
(Hakim Ketua kepada Hakim Anggota 1 : Apakah ada yang ingin ditanyakan?)
Hakim Anggota 1 : Tadi anda mengatakan bahwa anda selaku
kepala dusun pedamaian pada saat itu, turut serta dalam pengukuran tanah
tersebut. Apakah pengukuran tersebut dilakukan sebelum atau sesudah
penandatangan surat pelepasan hak atas tanah tersebut?
Saksi : Pengukurannya kira-kira 3 hari sebelum
penandatanganan pak hakim.
Hakim Anggota 1 : Selain anda apakah ada saksi lain yang
ikut dalam pengukuran?
Saksi : Iya, benar ada beberapa saksi lainnya pak
hakim.
Hakim Anggota 1 : Baik. Cukup. (setengah suara sambil
memandang Hakim Ketua)
(Hakim Ketua kepada Hakim Anggota 2 :
apakah ada yang ingin ditanyakan?)
Hakim Anggota 2 : Sejak hak atas tanah tersebut beralih
kepada alm. H. Samaluddin. Apakah tanah tersebut dikuasai dan diusahai sendiri
oleh alm.?
Saksi : Ya, pak hakim.
Hakim Anggota 2 : Sejak tanah tsb dikuasai dan diusahai
oleh alm. Apakah pernah ada larangan atau gangguan atau gugatan dari pihak lain
terhadap alm. H. Samaluddin terkait
kepemilikan atas tanah tsb?
Saksi : Tidak
pernah pak hakim.
Hakim Anggota 2 : Baik. Cukup. (setengah suara sambil
memandang HK)
Hakim Ketua : Baik. Kepada Kuasa Hukum Penggugat,
apakah ada yang ingin saudara tanyakan kepada saksi?
Penggugat : Terimakasih Majelis Hakim. Baik.
Kepada saudara saksi, pada saat terjadi pengalihan tanah dari M. Idris kepada
H. Samaluddin, apakah ada terdapat benteng atau kerokan tanah pada sebidang
tanah tersebut?
Saksi : Tidak ada pak/bu.
Penggugat : Apakah anda pernah tahu ada terdapat
benteng di tanah tersebut?
Saksi : Iya pak/bu. Saya mengetahuinya kira2 3
bulan yang lalu. Saya melihat terdapat 1 benteng dgn 2 kerokan seperti parit di
sisi kanan dan kiri sepanjang tanah alm. H. Samaluddin.
Penggugat : Baik. Apakah anda juga melihat
sendiri bahwa agus suwono meratakan
sebahagian dari benteng tersebut atas perintah dari suhaimi akbar (anak kandung
alm. H. Samaluddin)
Saksi : tidak pak/bu. Saya mendengarnya dari orang
lain.
Penggugat : Apakah saudara tahu Agus Suwono
dilaporkan kepada kepolisian sektor pangkalan brandan oleh Maralo Tambunan?
Saksi : Iya. Saya tahu pak/bu.
Penggugat : Apakah tanah milik maralo tambunan
berbatasan langsung dengan tanah milik alm. H.Samaluddin?
Saksi : Yang saya tahu pak/bu, ada beberapa tanah
milik Maralo Tambunan atas nama Nurbaya br. Siagian (istri Maralo Tambunan) di desa tangkahan durian, tetapi tidak
berbatasan langsung dengan tanah milik alm. H. Samaluddin, bahkan terletak di
dusun yang berbeda.
Penggugat : Boleh lebih anda perjelas berbeda
dusun seperti apa?
Saksi : Beberapa tanah milik maralo tambunan di
dusun perdamaian sementara tanah alm. H. Samaluddin di Dusun Karya.
Penggugat : Baik. Bagaimana anda mengetahui
beberapa tanah Maralo Tambunan tersebut atas nama istrinya yang bernama Nurbaya
br. Siagian?
Saksi : Karena saya juga turut menandatangani
beberapa surat pelepasan hak atas tanah milik atas nama Nurbaya br. Siagian
sebagai saksi.
Penggugat : Baik. Untuk sementara Saya rasa
cukup majelis hakim.
Hakim Ketua : Baiklah. Kepada Kuasa hukum tergugat,
apakah ada yang ingin anda tanyakan kepada saksi yang diajukan penggugat?
Tergugat : Terimakasih Majelis Hakim.
Baik. Kepada saudara saksi, apakah anda mengetahui terdapat tanaman nipah dan
bakau sebelum adanya 1 jalur benteng dan 2 kerokan tanah berbentuk parit di
atas tanah alm. H. Samaluddin?
Saksi : iya pak. Tapi sekarang tanaman nipah dan
bakau itu sudah tidak ada lagi.
Tergugat : Apakah saudara melihat sendiri bahwa
yang membuat benteng dan kerokan tanah tersebut adalah Maralo Tambunan?
Saksi : tidak pak. Saya mengetahuinya dari orang
lain.
Tergugat : Apakah Maralo Tambunan pernah
menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa?
Saksi : yang saya tahu, maralo tidak pernah pak/
bu.
Tergugat : Apakah anda tahu Rahmi Mahyanita
salah satu ahli waris H. Samaluddin pernah melepaskan hak atas sebidang tanah
miliknya kepada Maralo Tambunan.
Saksi : Iya pak. Tapi bukan tanah objek sengketa,
karena letaknya berbeda dengan tanah objek sengketa.
Tergugat : Baik. Untuk sementara Saya kira sudah
cukup majelis hakim.
(Hakim kembali
bertanya kepada saksi)
Hakim Ketua : Saudara saksi, berapa lama anda menjabat
sebagai kepala dusun?
Saksi : saya menjabat sebagai kepala dusun sejak tahun 1985 sampai
dengan 1999.
Hakim Ketua : Apakah anda mengetahui alm. H.
Samaluddin semasa hidupnya dan juga anak-anaknya pernah membuat benteng dan
kerokan tanah berbentuk parit yang ada pada tanah objek sengketa?
Saksi : tidak pernah pak hakim.
Hakim Ketua : Setelah Hj. Ramlah meninggal dunia,
apakah anda tahu siapa yang menguasai tanah objek perkara?
Saksi : Tanah tsb dikuasai oleh Suhaimi Akbar,
Rahmi Mahyanita dan Ida Leidiani
Hakim Ketua : Apakah tanah objek perkara tersebut
pernah dialihkan/dijual kepada pihak
lain oleh H. Samaluddin, Hj. Ramlah maupun ahli warisnya sampai saat ini?
Saksi : Tidak pernah pak hakim.
(Hakim menyakan
kembali kepada para pihak)
Hakim Ketua : Kepada kuasa hukum penggugat apakah ada
yg ingin ditanyakan kembali?
Penggugat : Terimakasih majelis hakim. Kami kira
sudah cukup.
Hakim Ketua : kepada kuasa hukum tergugat apakah ada
yang ingin dintayakan kembali?
Tergugat : Terimakasih majelis hakim. Kami rasa
sudah cukup.
Hakim Ketua : Baik. Kepada saudara saksi. Silahkan
meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua : Kepada kuasa tergugat, apakah saudara
akan menghadirkan saksi dalam persidangan ini?
Tergugat : Tidak majelis hakim.
Hakim Ketua : Baiklah. Oleh karena acara pembuktian
sudah selesai. Maka agenda berikutnya adalah konklusi. Kepada kuasa hukum PeNGgugat,
apakah anda sudah menyiapkan konklusi saudara?
Penggugat : Majelis hakim yang terhormat, kami
belum menyiapkan konklusi kami, sehingga kami membutukkan waktu 1 minggu untuk
menyiapkannya.
Hakim Ketua :
Baik, bagaimana kuasa hukum tergugat. Apakah anda sudah menyiapkan
konklusi saudara?
Tergugat : Majelis hakim yang terhormat, kami
belum menyiapkan konklusi kami sehingga
kami juga membutuhkan waktu 1 minggu untuk menyiapkannya.
Hakim Ketua : Baiklah, oleh karena para pihak
membutuhkan waktu selama 1 minggu untuk menyiapkan konklusi maka pemerikasaan
perkara ini diundurkan selama 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada
tanggal 12 mei 2013 di tempat dan jam yang sama. Pemberitahuan ini merupakan
panggilan resmi kepada para pihak untuk hadir dalam persidangan berikutnya dan
oleh karenanya tidak perlu dipanggil kembali. Dengan ini sidang
dinyatakan ditutup.
Panitera : Berhubung majelis hakim akan
meninggalkan ruangan, hadirin diharapkan
untuk berdiri.
If you're looking to lose fat then you need to try this brand new custom keto meal plan diet.
ReplyDeleteTo create this service, certified nutritionists, personal trainers, and professional cooks have united to develop keto meal plans that are powerful, convenient, money-efficient, and satisfying.
Since their first launch in early 2019, thousands of individuals have already transformed their figure and well-being with the benefits a proper keto meal plan diet can provide.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-certified ones provided by the keto meal plan diet.