Agenda : Pembacaan Surat Dakwaan
Yang berada
dalam ruang sidang adalah panitera, kuasa hukum terdakwa, JPU dan pengunjung
sidang (jika ada). Panitera lalu berdiri di depan pintu masuk.
Panitera :
Pemeriksaan perkara pidana dengan register nomor 2242/ Pid.B/2013/Peradilan
Semu/KH/FH-USU/MDN dengan terdakwa ‘Muhammad Galih Hanaru alias Ayong’ akan
segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin
kami harap untuk berdiri.
Hadirin berdiri,
Majelis Hakim memasuki ruangan persidangan dengan formasi Hakim Ketua Majelis
berada di tengah. Yang di depan adalah hakim anggota I (hakim senior) dan di
belakang adalah hakim anggota II (Hakim Junior). Panitera ikut duduk di sebelah
hakim anggota I setelah mempersilahkan hadirin duduk kembali.
Hakim : Pada hari Kamis, 4 April 2013, kami
majelis hakim peradilan semu pendidikan hukum klinis fakultas hukum universitas
sumatera utara akan memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor 2242/ Pid.B/2013/Peradilan Semu/KH/FH-USU/MDN
dengan terdakwa ‘Muhammad Galih Hanaru alias Ayong’. Dengan ini sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.