Klausula mediasi dalam kontrak bisnis menurut WIPO Mediation Rules.
A. DALAM KONTRAK
"Setiap sengketa pertentangan paham atau klaim yang timbul berhubungan dengan kontrak ini dan perubahan kemudian, termasuk tetapi tidak terbatas, mengenai terjadinya, sahnya, akibat mengikatnya, termasuk juga klaim yang sifatnya bukan berdasarkan kontrak (non contractual claims) akan diselesaikan melalui mediasi, sesuai dengan WIPO Mediator Rules. Tempat dari mediasi ini adalah . . . , dan bahasa yang disepakati dalam mediasi ini adalah . . ."