Anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan,
bilamana kepentingan anak menghendakinya.
(Pasal 2 ayat 1)
Belum
dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. (Pasal 330)
Menurut
paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan
tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
(Pasal 499)
Hak
milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasab dan
untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal
tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan tidak menggaggu
hak orang lain. (Pasal 570)
Tiap – tiap perikatan dilahirkan baik karena
persetujuan, baik karena undang – undang.
(Pasal 1233)
Suatu
hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang
berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. (Pasal 1150)
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan
(Pasal 1162)
Tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu. (Pasal 1234)
Perjanjian
adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih. (Pasal 1313)
Untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang
mengikatkan diri;
Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal. (Pasal 1320)