Dalam hukum positif di Indonesia, terdapat beberapa peranan pengadilan negeri dalam arbitrase, antara lain:
A. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Arbiter/Majelis Arbitrase, dalam hal:
1. Para pihak tidak ada yang menentukannya atau gagal mencapai kesepakatan memilih arbiter (Psl. 13 ayat 1).
2. Atas permohonan para pihak, dalam suatu arbitrase ad hoc. para pihak tidak sepakat menunjuk seseorang atau beberapa arbiter (Pasal 13 ayat 2).
3. Mengangkat arbiter tunggal atas permohonan dari salah satu pihak dalam hal para pihak gagal menentukan arbiter tunggal (Pasal 14 ayat 3).
4. Mengangkat arbiter ketiga, atas permohonan salah satu pihak, apabila arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak gagal menunjuk arbiter ketiga (Pasal 15 ayat 4).
B. Membebas-tugaskan arbiter atas permohonan dari arbiter (Pasal 19 ayat 4)
C. Menerima pendaftaran Putusan Arbitrase (Pasal 59 ayat 1)
D. Memberikan perintah eksekusi atas putusan arbitrase (Pasal 61)
E. Pengadilan Jakarta Pusat memberi pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional* (Pasal 65)
F. Membatalkan Putusan Arbitrase (Pasal 72 ayat 3)
*Syarat-syarat Putusan Arbitrase Internasional yang dapat dilaksanakan di Indonesia adalah:
a. dijatuhkan di suatu negara yang dengan Negara Republik Indonesia terikat perjanjian baik bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
b. termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar dengan baik!