Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Tuesday, July 20, 2010

Sanksi/Hukuman Bagi Para Penyalahguna, Pengedar, dan Produsen Narkoba

Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba ini satu-satunya adalah menerapkan Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika secara konsekuen
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Anti Narkoba, maka seluruh komponen masyarakat mempunyai kekuatan hukum melapor kepada yang berwajib apabila diketahui menyalahgunakan, mengedarkan atau memproduksi Narkoba.

1. Pidana Terhadap Penyalhguna Narkotika
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang dikutip sebagai berikut:

Pasal 78 ayat (a) dan 1 (b)
a. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persiadaan, memiliki, menyimpan atau meguasai narkotika golongan I dalam bentu tanaman atau bukan tanaman, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Pasal 80 ayat 1 (a)
b. Memproduksi, meracik, mengolah, mengekstrasi dan mengkonversi, merakit atau menyediaka Narkotika golongan I, dipidana dengan pidan mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar)

Pasal 81 ayat (a)
c. Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan I dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 82 ayat 1 (a)
d. Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup, atau pidan penjara paling lama 20 9dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar)

Pasal 84 ayat 1 (a)
e. Memberikan Narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 85 ayat 1 (a)
f. Memproduksi, meracik, mengolah, mengekstrasi dan mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidan mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (sua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar)

Pasal 86 ayat 1 (a)
g. Orangtua atau wali pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah)

Pasal 88 ayat 1 (a)
h. Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2), dipidana dengan pidan kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)

Pasal 82 ayat (2)
i. Keluarga pecandu Narkoba sebagaimana dimaksud dengan pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 1.000.000,-(satu juta rupiah)

Pasal 92
j. Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan pidan penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah)


2. Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Psykotropika
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang dikutip sebagai berikut :

Pasal 60 ayat 1 (a)
a. Memproduksi atau mengedarkan Psykotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)

Pasal 60 ayat 2
b. Menyalurkan Psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)

Pasal 60 ayat 3
c. Menerima penyaluran Psikotropika dipidana engan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah)

Pasal 60 ayat 4 dan 5
d. Menyerahkan dan menerima penyerahan Psykotropika, dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,-

Pasal 62
e. Barangsiapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau Psykotropika, dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah)

Pasal 63
f. Melakukan Pengangkutan Psykotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah)

Pasal 64 ayat (a dan b)
g. Menghalang-halangi penderita sindrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana paling lama 1(satu) tahun dan atau dipidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)

Pasal 65
h. Tidak Melaporkan penyalahgunaan dan atau pemilikan Psykotropiks secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau dipidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!