Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Tuesday, April 28, 2015

Polis Asuransi


Ulasan singkat tentang Polis Asuransi

sumber gambar: goldbank.co.id
Polis asuransi adalah dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransi. Ia dapat berupa secarik kertas kecil, suatu perjanjian singkat yang tidak rumit. Atau ia dapat pula berupa dokumen panjang yang jelimet yang tiga inci tebalnya. Akan tetapi, baik ia ringkas dan sederhana, maupun panjang dan kompleks, polis asuransi menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak itu.

Menurut ketentuan Pasal 255 KUHD, perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis. Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 menetukan, polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apa pun, berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata, kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.

Saturday, April 25, 2015

Peranan Pengadilan Negeri Dalam Arbitrase

Peranan Pengadilan Negeri dalam Arbitrase menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.

Dalam hukum positif di Indonesia, terdapat beberapa peranan pengadilan negeri dalam arbitrase, antara lain:

A. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Arbiter/Majelis Arbitrase, dalam hal:
1. Para pihak tidak ada yang menentukannya atau gagal mencapai kesepakatan memilih arbiter (Psl. 13 ayat 1).
2. Atas permohonan para pihak, dalam suatu arbitrase ad hoc. para pihak tidak sepakat menunjuk seseorang atau beberapa arbiter (Pasal 13 ayat 2).
3. Mengangkat arbiter tunggal atas permohonan dari salah satu pihak dalam hal para pihak gagal menentukan arbiter tunggal (Pasal 14 ayat 3).
4. Mengangkat arbiter ketiga, atas permohonan salah satu pihak, apabila arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak gagal menunjuk arbiter ketiga (Pasal 15 ayat 4).

Wednesday, April 15, 2015

Etika Mengajak Teman Wanita Jalan

Apabila seorang pria mengajak teman wanitanya untuk melihat sesuatu pertunjukan atau menghadiri pertemuan resmi, kaum pria harus mengetahui hak dan kewajibannya. Pria yang mengundang teman wanitanya untuk berlibur atau menyaksikan sesuatu tontonan, haruslah dapat menggembirakan teman wanitanya tersebut. Pria bertindak sebagai pelindung, penolong dan penghibur bagi wanita.

Terdapat aturan-aturan yang sederhana yang perlu diperhatikan dalam mengajak seorang teman wanita jalan:

1. Pria haruslah lebih dahulu tiba di tempat yang ditentukan. Jika seorang pria mengadakan perjanjian dengan seorang wanita untuk bertemu di suatu tempat, adalah kurang sopan jika pria itu terlambat datang. Sangat canggung jika seorang wanita lebih dahulu tiba di suatu tempat. Apalagi jika tempat tersebut banyak orang. Kalaupun tidak banyak orang, tetap kurang baik bagi seorang wanita menunggu sendirian.

Monday, April 13, 2015

Residivis

Coretan singkat tentang Residivis (tindakan pengulangan)

Tindakan pengulangan suatu tindak pidana atau dikenal dengan residivis dikenakan hukuman yang lebih berat. Hal tersebut dikarenakan:
1. Pelaku telah merasa biasa melakukan perbuatan itu sehingga dianggap berbahaya bagi masyarakat.
2. Pelaku memang mempunyai bakat untuk melakukan peristiwa itu.

Friday, April 10, 2015

Perbedaan Mahkamah Konstitusi Dengan Mahkamah Agung

Dasar Filosofis dibentuknya Mahkamah Konstitusi antara lain adalah untuk menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan untuk menerapkan adanya perimbangan kekuasaan check and balances dalam negara. Di samping itu, pembentukan Mahkamah konstitusi adalah untuk menjamin bahwa peraturan perundang-undangan (UU) tidak bertentangan dengan UUD dan menjamin hak dan kewajiban konstitusional warga negara.

Ketentuan tentang terlihat dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, Pasal 7B. Antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung terdapat beberapa perbedaan, antara lain:

Saturday, April 4, 2015

Rencana Kontrak Bisnis Yang Baik


Sebuah wacana singkat dalam merencanakan kontrak bisnis yang baik . . .

Setiap perjanjian mengandung risiko terjadinya sengketa. Untuk menghindari atau memperkecil kemungkinan terjadinya sengketa, diperlukan persiapan dan perencanaan yang baik dari segala sesuatu yang berkenaan dengan perjanjian itu (a good planning to avoid dispute).

Thursday, April 2, 2015

Ciri Orang Terpelajar

HARSJA W. BACTIAR mengatakan bahwa ciri-ciri orang yang terpelajar, antara lain:
1. Orang terpelajar harus mampu berpikir dan menulis secara jelas dan tepat guna.
2. Seorang terpelajar harus bisa menghargai dengan kritis cara-cara kita memperoleh dan menerapkan  pengetahuan dan pengertian tentang alam semesta, masyarakat dan diri kita sendiri.
3. Seorang terpelajar dalam 1/3 abad terakhir ini, tidak bisa seperti 'Katak Dalam Tempurung' dalam arti tidak mempunyai pengetahuan kebudayaan dari zaman lain. Tidak mungkin kita mengatur kehidupan tanpa melihat dunia yang lebih luas dimana kita hidup.
4. Seorang terpelajar diharapkan mempunyai pengertian tentang masalah moral dan etika, pernah belajar secara serius tentang moral dan etika, mengenai dirinya sendiri dan orang sekitar dan lingkungannya.