Sebuah Wacana: Pidana Mati Vs. Hak Asasi Manusia
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis
yang dijatuhkan pengadilan
(atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas
seseorang akibat perbuatannya.
Tidak sedikit negara yang masih
memberlakukan hukuman mati untuk beberapa tindak pidana termasuk di Indonesia.
Apakah Indonesia
terlahir dengan memberlakukan hukuman mati? Apakah hal tersebut sesuai dengan
budaya luhur yang hidup dalam negara ini? Mari pikirkan kembali!
Studi ilmiah secara
konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati
membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan
PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan
angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk
daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana
pembunuhan. (wikipedia: hukuman mati)
Hukuman mati yang dikenal
dengan istilah pidana mati masih marak di Indonesia seperti dalam kasus
terorisme, narkotika, pembunuhan atau pembunuhan berencana, kejahatan politik,
dan lainnya.
Nah. Kembali pada
pertanyaan di atas.