Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Wednesday, March 6, 2013

Urgensi Undang-Undang Kepresidenan


Membahas tentang urgensi terhadap undang-undang kepresidenan mengingatkan saya bersama dengan teman kelompok saya yang berhasil menjadi Finalis pada Kompetisi Legislative Drafting Padjajaran Law Fair 2012.

Sedikit berbagi wacana dari kelompok kami terhadap urgensi terhadap Undang-Undang Kepresidenan pada postingan berikut ini.

----------------------------------------------------------------------------------------------

Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini termaktub dalam konstitusi negara Indonesia, yaitu pada pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang merupakan  mandataris Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam artian bahwa lembaga-lembaga negara tersebut memperoleh kewenangannya dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu. Beberapa diantara lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Komisi Yudisial.

Kedaulatan rakyat mengandung esensi bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan  rakyat. Implikasi dari paham kedaulatan rakyat terlihat dalam keterlibatan rakyat yang ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya melalui pemilihan umum.

Kepresidenan sebagai salah satu pelaksana kedaulatan rakyat memiliki kekuasaan yang besar, hal ini dapat dilihat dalam konstitusi bahwa kekuasaan kepresidenan tidak hanya menyangkut bidang eksekutif tetapi juga menyangkut bidang lainnya seperti yang diungkapkan oleh C.F.Stong, yang meliputi: