Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Wednesday, March 18, 2015

Alasan Hukum Islam Ada Dalam Kurikulum Fakultas Hukum

Catatan singkat mengapa Hukum Islam dipelajari di fakultas hukum . . .

1. Karena Alasan Sejarah
Di semua sekolah tinggi (fakultas), hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda dahulu, Hukum Islam disebut sebagai "Mohammedaansch Recht". Tradisi ini dilanjutkan oleh fakultas hukum yang didirikan setelah Indonesia merdeka. Penamaan Mohammedaansch Recht untuk Hukum Islam tidaklah benar, sebab berbeda dengan hukum-hukum yang lain. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Agama Islam yang berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

2. Karena Alasan Penduduk
Karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam (88.09% Sensus 1980), maka sejak dahulu, para pegawai, para pejabat pemerintah dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengetahuan ke-Islam-an, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim Indonesia.


3. Karena Alasan Yuridis
Hukum Islam berlaku secara normatif dan secara yuridis. Secara normatif adalah bagian Hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya dilanggar. Kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan dimaksud tergantung pada kuat lemahnya kesadaran umat Islam terhadap norma-norma tersebut. Secara Yuridis adalah bagian Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.

4. Karena Alasan Konstitusional
Dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, penyelenggaraan negara berkewajiban menjalankan syariat agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia untuk kepentingan agama yang bersangkutan.

5. Karena Alasan Ilmiah
Sebagai bidang ilmu, Hukum Islam telah lama dipelajari secara ilmiah, bukan saja oleh orang-orang Islam sendiri tetapi juga orang-orang non-Muslim. Orang barat non-Muslim yang disebut orientalis mempelajari Hukum Islam dengan tujuan untuk mempertahankan kesatuan wilayah negara mereka dari kekuasaan Islam.

Disadur dari perkuliahan Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, M.A.

3 comments:

Silahkan berikan komentar dengan baik!