PENDAHULUAN
Dalam dunia perdagangan soal angkutan memegang peranan yang sangat vital, tidak hanya sebagai alat fisik, alat yang harus membawa barang-barang yang diperdagangkan dari produsen ke konsumen, tetapi juga alat penentu harga dari barang-barang tersebut.
Tiap-tiap pedagang selalu akan berusaha mendapat frekuensi angkutan yang kontinu dan tinggi dengan biaya angkut yang rendah. Untuk semua ini diperlukan peraturan-peraturan lalu-lintas baik di darat, di laut maupun di udara. Peraturan-peraturan yang mengatur ketertiban dan keamanan, juga mengatur hubungan keperdataan antara pedagang dan konsumen, pedagang satu sama lain dan pedagang dengan para pengangkut barang-barang dagang tersebut. Dalam artikel ini penulis akan membahas beberapa hal mengenai hukum transportasi pada pengangkutan darat.
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkanpengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Dalam dunia perdagangan soal angkutan memegang peranan yang sangat vital, tidak hanya sebagai alat fisik, alat yang harus membawa barang-barang yang diperdagangkan dari produsen ke konsumen, tetapi juga alat penentu harga dari barang-barang tersebut.
Tiap-tiap pedagang selalu akan berusaha mendapat frekuensi angkutan yang kontinu dan tinggi dengan biaya angkut yang rendah. Untuk semua ini diperlukan peraturan-peraturan lalu-lintas baik di darat, di laut maupun di udara. Peraturan-peraturan yang mengatur ketertiban dan keamanan, juga mengatur hubungan keperdataan antara pedagang dan konsumen, pedagang satu sama lain dan pedagang dengan para pengangkut barang-barang dagang tersebut. Dalam artikel ini penulis akan membahas beberapa hal mengenai hukum transportasi pada pengangkutan darat.
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkanpengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dankelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan di berbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Kereta api merupakan salah satu alat transportasi termurah dan cepat. Meski dianggap sebagai alat transportasi favorit masa kini dilihat dari segi pelayanan masih jauh dari harapan.
Kebutuhan akan alat transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat di seluruh dunia. Kereta api berkecepatan tinggi telah menjadi solusi bagi banyak negara. Kereta api adalah alat transportasi yang cepat, nyaman, dan efisien dalam penggunaan energi. Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka kepentingan masyarakat umum sebagai pengguna jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas dan pelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasa transportasi.
Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen transportasi juga harus mendapatkan kepastian. Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Pengertian Pengangkutan
Pengangkutan adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk disana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Pengangkutan sendiri dibagi 3 yaitu, Pengangkutan darat, laut, dan udara
Dasar Hukum Pengangkutan Darat
Pengangkutan melalui darat berlaku ketentuan-ketentuan umum yang tercantum dalam KUH Dagang Bagian II Buku I titel V, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai:
- Surat angkutan (vrachtbrief) (pasal 90 KUH Dagang)
- Kewajiban-kewajiban pihak pengangkut (pasal 91 dan 92 KUH Dagang)
- Ganti rugi (pasal 93 KUH Dagang)
- Penlakan penerimaan barang-barang (pasal 94 KUH Dagang)
- Kadaluarsa gugatan (pasal 95 KUH Dagang)
- Kedudukan pengusaha kendaraan umum (pasal 96 KUH Dagang)
Berlaku sepenuhnya bagi pengangkutan melalui darat.
Undang-undang dalam hal ini mengenal dua macam perundang-undangan yaitu perundang-undangan yang berhubungan dengan: Pertama, Lalu-lintas jalan (wegverkeer). Kedua, Lalu-lintas kereta api (spoorwegverkeer).
1. Perundang-undangan lalu-lintas jalan
Ketentuan-ketentuan organik mengenai mengenai lalu-lintas jalan tercantum dalam undang-undang lalu lintas jalan (wegverkeer ordonnantie) (S. 1933 - 86) dengan tambahan dan perubahan-perubahannya pada zaman belanda terakhir dengan S. 1940 – 72, pada zaman RI LN 1951 – 42 dengan peraturan pelaksanaanya (wegverkeers-verordening) (S. 1936 -- 451) dengan tambahan dan perubahan-perubahannya terakhir dalam PP No. 28/LN 1951 – 47.
Kini S. 1933 – 86 (wegverkeerrdonnantie) tersebut diatas dengan tambahan dan perubahan-perubahannya terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1951 (LN 1951 -- 42) telah dicabut dan sebagai gantinya berlaku Undang-Undang No. 3 tahun 1965 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya, yang berlaku sejak tanggal 1 April 1965.
2. Perundang-undangan lalu-lintas kereta api
Perundang-undangan mengenai lalu-lintas kereta api bersumber pada S. 1926 – 334 jo S. 1927 – 295 (Algemene Regelen betrefende den aaleg en de ekspolitatie van spoor en tramwegan bestemd voor algemene verkeer in Ned. Indie) yang berbentuk suatu Kninklijk Besluit (KB).
Berdasarkan perundang-undangan tersebut diatas maka peraturan-peraturan pelaksanaannya tercantum dalam:
a. S. 1928 – 200 (Vrschriften ter uitvoering van het bepaalde bij de artikelen 10 lid (1), 19 dan 30 BABS. Atau disingkat spoorwegverordening SV).
b. S. 1928 – 201 (Vrschriften ter uitvoering van het bepaalde bij de artikelen 13 lid (1), 17 en 24 der BST atau disingkat standstram wegverordening STV).
c. S. 1928 – 202 (Vrschriften ter uitvoering van het bepaalde bij de artikelen 13 en 19 der BLT atau disingkat landelijke tram wegverordening LTV).
d. S. 1928 – 203 (concessie-aanvraagverordening atau disingkat CAV).
Ordonansi peraturan pengangkutan melalui kereta api yang terdiri dari 176 pasal disusun dalam 3 jilid yaitu:
a. Jilid I yang mengatur jalan kereta api klas I
b. Jilid II yang mengatur jalan kereta api klas II
c. Jilid III yang mengatur ketentuan-ketentuan hukuman.
Jalan-jalan kereta api klas I yaitu jalan kereta api yang diperuntukan untuk dapat dilalui dengan kecepatan paling tinggi 60 km/jam, sedangkan jalan kereta api klas II hanya diperuntukan dengan kecepatan tertinggi yang secara khusus ditetapkan oleh pemerintah yang kecepatannya lebih dari 20 km/jam tetapi kurang dari 60 km/jam. Ketentuan-ketentuan hukuman hanya akan dilaksanakan jika kewajiban mengangkut, tarif dan syarat-syarat pengangkutan tidak terpenuhi.
Pengangkutan darat di Jalan
Pengangkutan darat, Pengangkutan terutama yang melalui jalan raya atau yang biasa disebut dengan pengangkutan darat sebelumnya diatur didalam Undang-Undang No 1tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun semenjak tahun 2009 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan, “Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.” Pengangkutan yang dilakukan di ruang lalu lintas jalan menggunakan kendaraan, dimana kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Pengertian mengenai kendaran bermotor maupun kendaraan tidak bermotor terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, “Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatanmekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.” Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, “Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehtenaga manusia dan/atau hewan.” Pengaturan mengenai Kendaraan Bermotor lanjut terdapat dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, didalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Kendaraan Bermotor dikelompokkan berdasarkan jenisnya, yaitu:
1. Sepeda motor : adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua), atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
2. Mobil penumpang: adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
3. Mobil bus: adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
4. Mobil barang: adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
5. Kendaraan khusus.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan, yaitu:
1. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,selamat,tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum,memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjungtinggi martabat bangsa;
2. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
Masalah dan Solusi Tranportasi di jalan
1. Masalah Transportasi
Permasalahan transportasi khususnya transportasi darat di Indonesia cukuplah kompleks, karena transportasi merupakan suatu sistem yang saling berkaitan, maka satu masalah yang timbul di satu unit ataupun satu jaringan akan mempengaruhi sistem tersebut. Namun permasalahan trnsportasi yang terjadi di Indonesia terjadi hampir di setiap jaringan atau unit-unit hingga unit terkecil dari sistem tersebut pun memiliki masalah. Masalah yang terjadi bisa masalah yang terjadi dari unit tersebut maupun masalah akibat pengaruh dari sistem.
Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah-masalah pada transportasi darat di Indonesia sangat beragam, antara lain ledakan penduduk, tingginya kendaraan bermotor, kurangnya kesadaran masyarakat, serta lemahnya birokrasi dari pemegang kekuasaan sistem birokrasi.
Sistem dan fasilitas trasnportasi memang diakui banyak pihak telah membawa dampak yang cukup berarti dalam kehidupan manusia dari waktu ke waktu, namun tidak dapat dipungkiri bahwa seiring perkembangannya, transportasi juga membawa masalah-masalah dari setiap pergerakannya.
a. Polusi
Salah satu hasil dari sistem transportasi yang tidak diinginkan adalah polusi yang ditimbulkan. Polusi disini lebih dominan oleh polusi udara. Menurut data jasa raharja tahun 2007, transportasi merupakan penyumbang emisi sebanyak 23,6% , penyumbang emisi yang lain adalah dari sector industri, pembangkit tenaga, sector rumah tangga serta dari sektor komersial.
Transportasi darat turut menyumbang sebagian besar dari angka 23,6% tersebut, hal ini kembali ke pernyataan yang telah diuraikan sebelumnya yaitu karena dominasi aktifitas transportasi berada di darat. Tingginya angka emisi yang ditimbulkan oleh transportasi darat dikarenakan beberapa faktor seperti:
1) Tidak ada kebijakan yang mengontrol sistem emisi transportasi;
2) Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang seharusnya wajib dilakukan secara berkala tidak berjalan dengan efektif;
3) Kualitas BBM yang rendah;
4) Kesadaran masyarakat tentang bahaya emisi serta upaya dari tiap-tiap individu untuk menguranginya masih rendah;
5) Tingginya mobilitas manusia di darat;
6) Tingginya penggunaan kendaraan bermotor;
7) Rendahnya kualitas angkutan umum;
Permasalahan polusi udara layaknya ditangani dengan optimal karena kondisi bumi saat ini yang sudah hampir mencapai ambang batas, dimana lingkungan tidak lagi mampu mememnuhi semua kebutuhan manusia. Efek paling buruk dari emisi transportasi ini adalah meningkatkan resiko pemanasan global dan kerusakan ozon.
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon. Transportasi merupakan penyumbang CFC yang cukup besar sehingga memiliki sumbangsih yang besar dalam hal kerusakan ozon.
Masalah lain yang timbul akibat polusi udara adala terganggunya kesehatan masyarakat. Tingginya dominasi transportasi yang ada di darat dengan banyaknya masuia yang berada di lokasi sekitar aktifitas trasnportasi membuat masyarakat menghirup udara yang terkontaminasi dengan limbah bahan bakar kendaraan. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena bisa menyebabkan penyakit pernafasan, termasuk diantaranya asma, bronchitis serta penyakit pernafasan lainnya.
Bentuk polusi yang lain yang cukup mengganggu dan mungkin berbahaya secara fisis maupun psikis adalah kebisingan udara. Ini adalah hasil yang tidak diinginkan dari setiap pergerakan. Masalah ini sering terjadi di jalan-jalan dimana kendaraan beroperasi dengan kecepatan yang tinggi atau kendaraan-kendaraan yang memodifikasi alat pembuangannya hingga menimbulkan suara yang cukup keras.
b. Konsumsi Energi
Menurut data dari jasa raharja pada tahun 2007, Ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil akan naik, dari 69% tahun 2002 menjadi 82% tahun 2030. Secara keseluruhan, kebutuhan energi diproyeksikan bisa tumbuh 2,7% per tahun dalam kurun 2002-2030. Karena kebutuhan energi sektor transportasi naik 3,8% per tahun, minyak terus mendominasi campuran bahan bakar, yaitu 38% dari total kebutuhan tahun 2030. Padahal, cadangan minyak semakin kecil.
Selama ini, lebih dari 90% kebutuhan energi dunia dipasok dari bahan bakar fosil. Jika eksploitasi terus berjalan dengan angka saat ini, diperkirakan sumber energi ini akan habis dalam setengah abad mendatang. Krisis energi yang terjadi di dunia khususnya dari bahan bakar fosil yang bersifat non renewabel disebabkan dari semakin menipisnya cadangan minyak bumi. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini memicu kenaikan biaya hidup dan naiknya biaya produksi. Oleh karena itu perlu dicari sumber-sumber bahan bakar alternatif yang bersifat renewable (dapat diperbaharui).
Permasalahan energi di Indonsia sama seperti yang dihadapi dunia. Jika tidak ada penemuan ladang minyak dan kegiatan eksplorasi baru, cadangan minyak di Indonesia diperkirakan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 18 tahun mendatang. Sementara itu, cadangan gas cukup untuk 60 tahun dan batu bara sekitar 150 tahun. Kapasitas produksi minyak Indonesia mengalami penurunan jika dibandingkan dengan dekade 1970-an yang masih sekitar 1,3 juta barel per hari. Kini, kapasitas produksi minyak Indonesia hanya 1,070 juta barel per hari.
Disamping karena lapangan yang sudah tua, penurunan kapasitas produksi minyak mentah Indonesia juga karena penemuan cadangan minyak baru yang terus menurun. Hal tersebut juga menyebabkan Indonesia menjadi negara pengimpor minyak mentah sampai sekarang.
Tingginya kebutuhan bahan bakar minyak dapat memperparah kondisi krisis energi dunia yang kini sudah mulai menjadi perbincangan. Ketika krisis energi terjadi, maka hal ini akan menimbulkan kelangkaan BBM yang kemungkinan akan mempengaruhi harga BBM di pasaran, tentu hal ini akan semakin menyusahkan masyarakat Indonesia yang didominasi oleh kalangan menengah ke bawah, karena belajar dari pengalaman yang sudah terjadi, kenaikan harga BBM akan mempengaruhi harga kebutuhan rumah tangga lainnya.
c. Kemacetan
Kemacetan merupakan salah satu masalah yang dinilai paling mengganggu kenyamanan pengguna transportasi darat, kemacetan dapat mengurangi efektifitas kerja maupun kegiatan masayarakat, memperlambar manusia untuk melakukan katifitas, meningkatkan polusi udara, polusi suara serta merupakan pemborosan bahan bakar yang semakin hari semakin menipis.
Kemacetan lalu-lintas di jalan raya disebabkan ruas-ruas jalan sudah tidak mampu menampung luapan arus kendaraan yang datang serta luasan dari jalan tersebut tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang melintas. Hal ini terjadi, juga karena pengaruh hambatan samping yang tinggi, sehingga mengakibatkan penyempitan ruas jalan, seperti: parkir di badan jalan, berjualan di trotoar dan badan jalan, pangkalan becak dan angkutan umum, kegiatan sosial yang menggunakan badan jalan, serta adanya masyarakat yang berjalan di badan jalan. Selain itu, kemacetan juga sering terjadi akibat manajemen transportasi yang kurang baik, ditambah lagi tingginya aksesibilitas kegunaan lahan di sekitar sisi jalan tersebut.
Kemacetan lalu lintas juga seringkali disebabkan rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan, misalnya parkir di badan jalan, angkutan umum yang sering berhenti di sembarang tempat, kendaraan-kendaraan yang enggan rapat kiri ataupun kendaraan-kendaraan yang membelok di sembarang tempat. Ledakan jumlah kendaraan bermotor juga merupakan faktor kuat terjadinya kemacetan di Indonesia, bila dibandingka dengan negara-negara tetangga, Masyarakat Indonesia terbilang enggan untuk jalan kaki untuk menempuh perjalanan rute pendek, mereka lebih memilih menaiki kendaraan bermotor meski jarak perjalanan yang ia tempuh tidak terlalu jauh, hal ini dikarenakan rendahnya fasilitas pedestrian yang ada.
d. Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut data badan pusat statistik tahun 2008, ada 59,164 ribu kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan 20,188 korbannya meninggal dunia, 23,440 ruka berat dan 55,731 luka ringan. Sedangkan kerugiannya mencapai Rp.131,207 Juta.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas terutama di darat sangatlah beragam, mulai dari :
1) Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan technologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.
Pengujian kendaraan bermotor secara regular merupakan hal wajib yang seharusya dilakukan setipa pemilik kendaraan bermotor apakah kendaraannya masih layak jalan. Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji. Pada pengujian berkala, hal yang akan diuji adalah :
a) Sistem pengereman dan daya pengereman
b) Lampu-lampu dan daya pancar lampu utama
c) Emisi gas buang
d) Sistem kemudi beserta kaki-kakinya
e) Speedometer
Apabila kinerja pejabat yang menguji kendaraan bermotor masyarakat ini bereja dengan baik dan jujur, pastinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh alat transportasi bisa ditekan, namun masalah rendahnya kinerja birokrasi dimana masih bisa ditemukan celah-celah untuk melakukan aksi tidak jujur dari pada oknum birokrat selama ini. Selain itu, masyarakat juga tidak patuh dengan ketentuan tersebut dan mereka kurang berminat atau bahkan tidak mau meluangkan waktu untuk menguji kelayakan jalan kendaraan bermotor mereka.
2) Faktor Cuaca
Hari hujan juga mempengaruhi kinerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan.
Angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia sungguh disayangkan karena kecelakaan lalu lintas menimbulkan korban secara materil maupun korban hilangnya nyawa seseorang yang berdampak sosial pada keluarga atau sanak saudara, semisal kepala keluarga yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, maka kemungkinan besar keluarga dari orang tersebut akan kehilangan pemasukan dan terancam mengalami penurunan kualitas hidup. Kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi di darat karena jumlah moda transportasi di darat yang lebih banyak dari pada di laut maupun udara namun sistem perencanaan serta penanganannya masih jauh dari harapan.
Angka kecelakaan mencerminkan kualitas managemen transportasi yang ada di dalam suatu wilayah, bagaimana pengaturan jalan raya, pengawasan peraturan lalu lintas yang ditepakan serta bagaimana sistem tersebut menjamin semua jaringan transportasi bisa berfungsi dengan baik agar tidak membahayakan penggunanya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem transportasi, managemen transportasi, jaringan transportasi belum bisa dikatakan baik karena angka kecelakaan lalu lintas serta kerugian yang ditimbulkannya masih cukup tinggi. Kelalaian dari aparat pengendali juga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas terutama darat, semisal ada masyarakat yang tidak menggunakan helm di jalan raya, terkadang polisi lalu lintas acuh atau tidak peduli.
Pola pengaturan atau penataan jaringan jalan juga dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas darat, jalan yang berlubang ditambah dengan kurangnya fasilitas transportasi contohnya lambu penerangan jalan, maka resiko kecelakaan cukup tinggi.
3) Faktor Manusia
Faktor manusia sebagai pengemudi merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing untuk balapan di jalan umum.
Banyaknya kasus kecelakaan darat selama ini dikarenakan supir kendaraan yang mengantuk saat mengemudi, hal ini biasanya terjadi pada kendaraan-kendaraan yang muatannya berupa barang, seringkali kendaraan tersebut melakukan perjalanan di malam hari dengan menempuh rute yang cukup jauh sehingga diperlukan kondisi tubuh yang baik.
Kecelakaan lalu lintas akan meningkat seiring dengan peningkatan pergerakan manusia, semisa adalah momen hari raya Idul Fitri, dimana budaya masyaakat Indonesia adalah mudik atau pulang ke kampung asalnya, karena banyaknya masayarakat Indonesia yang bekerja atau tinggal di luar daerah asalnya, maka perpindahan atau pergerakan itu sangatlah tinggi, hal ini meningkatkan resiko keelakaan. Resiko kecelakaan lalu lintas darat di momen Idul Fitri ini biasanya terjadi akibat supir kelelahan, melamun ataupun kondisi jaringan jalan yang kurang baik dan tidak dapat mengimbangi peningkatan jumlah pengguna jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan terkadang tidak diikuti dengan kesadaran pengguna jalan untuk mentaati rambu-rambu lalu lintas atau saling menghormani sesama pengguna jalan, padahal contoh kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa sudah sering diberitakan di media masa. Ketidakdisiplinan dari pengguna jalan ini tentu dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, manusia tidak akan tau apakah ia akan mengalami kecelakaan lalu lintas sebagai korban yang ditubruk atau menjadi tersangka penabrakan.
2. Solusi
a. Transportasi Berkelanjutan
Perencanaan transportasi yang brekelanjutan adalah dimana sebuah perencanaan tersebut tidak hanya memikirkan keuntungan dan kepentingan jangka pendek namun juga mempertimangkan keberlanjutan perencanaan tersebut pada jangka menengah hingga jangka panjang.
Transportasi berkelanjutan merupakan suatu transportasi yang tidak menimbulkan dampak yang membahayakan kesehatan masyarakat atau ekosistem dan dapat memenuhi kebutuhan mobilitas yang ada secara konsisten dengan memperhatikan: (a) penggunaan sumberdaya terbarukan pada tingkat yang lebih rendah dari tingkat regenerasinya; dan (b) penggunaan sumber daya tidak terbarukan pada tingkat yang lebih rendah dari tingkat pengembangan sumberdaya alternatif yang terbarukan. Sistem transportasi yang berkelanjutan mengakomodasikan aksesibilitas semaksimal mungkin dengan dampak negatif yang seminimal mungkin. Sistem transportasi yang berkelanjutan harus memperhatikan setidaknya tiga komponen penting, yaitu aksesibilitas, kesetaraan dan dampak lingkungan.
Sistem transportasi berkelanjutan lebih mudah terwujud pada sistem transportasi yang berbasis pada penggunaan angkutan umum dibandingkan dengan sistem yang berbasis pada penggunaan kendaraan pribadi. Sistem transportasi berkelanjutan merupakan tatanan baru sistem transportasi di era globalisasi saat ini.
Perencanaan transportasi yang berkelanjutan tidak hanya mempertimbangkan aspek transportasi saja dalam perencanaannya namun aspek-aspek lain seperti ekonomi dan lingkungan. Dengan konsep seperti itu, maka planner dituntut untuk mengerti dan peka terhadap aspek-aspek yang sekiranya menyangkut transportasi yang baik. Dalam hal ini, transportasi yang berkelanjutan memikirkan bagaimana transportasi bisa berjalan dengan baik tanpa harus mengorbankan aspek lingkungan tetapi tetap meningkatkan pendapatan ekonomi. Memang tidak mudah merencanakan transportasi berkelanjutan apalagi melihat kondisi transportasi di Indonesia yang sudah cukup kompleks, khususnya transportasi darat dimana tingkat mobilitasnya jauh lebih tinggi daripada transportasi laut ataupun udara.
Beberapa dampak yang bisa timbul akibat penerapan perencanaan transportasi berkelanjutan ini adalah :
1) Mengurangi penggunaan BBM dan Mengurang Polusi
hal ini bisa didapat karena berkurangnya orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor, dengan meningkatkan penggunaan sepeda atau berjalan kaki, hal ini tentu akan berdampak positif pada penurunan tingkat pembuangan emisi ke udara, mengingkatkan angka kesehatan pernafasan masyarakat serta mengurangi beban negara dalam pendanaan BBM.
2) Mengurangi Kemacetan
Dengan mengurangi pemakaian kendaraan bermotor, jumlah kendaraan yang melintasi jelan raya akan berkurang, hal ini bisa mengurangi resiko kemacetan di jam-jam sibuk atau di jalan-jalan tertentu, dengan perencaanaan transportasi yang berkelanjutan, diharapkan dampak positif yang akan ditimbulkan dari lengkah-langkah nya bisa saling berkaitan, seperti halnya pengurangan kendaraan bermotor yang akan mengurangi kemacetan sehingga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
3) Menjaga Kulalitas Lingkungan Untuk Masa Depan
Generasi mendatang yaitu anak cucu manusia saat ini masih membutuhkan lingkungan alam yang sehat, udara yang bersih dan ketersediaan kebutuhan alam yang cukup. Hal ini tidak akan bisa diwujudkan apabila manusia yang hidup saat ini tidak menjaga lingkungan serta kualitas alam, saat ini alam hampir berada pada batas ambang dimana daya dukung lingkungan sudah tidak mampu menyediakan apa yang manusia butuhkan.
Generasi yang akan datang kemungkinan hanya bisa menghirup udara penuh polusi yang didapat dari pola hidup masyarakat saat ini, gas buangan kendaraan yang seakan-akan bisa lingkungan tamping tanpa mengenal batas. Dengan perencanaan yang berlandaskan transportasi berkelanjutan, maka ini adalah satu upaya manusia saat ini untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan kehidupan generasi yang akan datang.
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diharapkan mampu membuat suatu kebijakan yang baik dalam hal menangani masalah-masalah transportasi darat yang makin hari makin bertambah. Perencanaan yang diharapkan tentu merupakan perencanaan yang cerdas, yang tidak hanya mememntingkan aspek transportasi, menempatkan transportasi sebagai satu sistem yang harus dilaksanakan dengan baik ndan bisa mengesampingkan aspek-aspek yang lain. Pemerintah diharapkan mamu merencanakan transportasi darat yang dapat mengurangi polusi udara, menjaga keutuhan lingkungan untuk masa yang akan datang serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Pada kenyataannya transportasi di Indonesia masih belum terintegrasi dengan pengembangan wilayahnya. Maka dari itu untuk merencanakan sebuah transportasi berkelanjutan diperlukan kesiapan dari sumberdaya manusia dari masing-masing stakeholder, baik dari sisi regulator(pemerintah), operator (pelaku bisnis transportasi), maupun perencana. Dengan demikian diperlukan banyak tenaga ahli yang berbobot untuk menangani berbagai tantangan dan permasalahan tersebut. Masyarakat juga perlu diajak bersama–sama untuk mewujudkan perencanaan ini, masyarakat yang biasanya acuh dengan kebijakan pemerintah serta tidak peduli dengan masalah-masalah perkotaan di sekelilingnya perlu diberi arahan atau wawasan tentang lingkungan, tetantang bagaimana keberlanjutan suatu kota tersebut tanpa ada kesadaran dari semua pihak.
b. Penerapan ERP
Dengan electronic roadpricing, pengguna kendaraan pribadi akan dikenakan biaya jika mereka melewati satu area atau koridor yang macet pada periode waktu tertentu. Pengguna kendaraan pribadi, akhirnya, harus menentukan apakah akan meneruskan perjalanannya melalui area atau koridor tersebut dengan membayar sejumlah uang, mencri rute lain, mencari tujuan perjalanan lain, merubah waktu dalam melakukan perjalanan, tidak jadi melakukan perjalanan, atau berpindah menggunakan moda lain yang diijinkan untuk melewati area atau koridor tersebut.
Biaya yang dikenakan juga bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada pengguna kendaraan pribadi bahwa perjalanan mereka dengan kendaraan pribadi mempunyai kontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian kepada masyarakat yang tidak mengunakan kendaraan pribadi. ERP diharapkan mampu mengurangi perjalanan dengan kendaraan pribadi dan mengurangi perjalanan yang tidak perlu, terutama pada jam-jam sibuk.
Cara kerja dari ERP sendiri adalah seperti jalan tol, namun masyarakat menggunakan kartu yang cara kerjanya seperti kartu ATM, sehingga bisa diisi ulang, biaya yang diterapkan berbeda-beda tergantung jam melintas, kapasitas jalan, serta jenis kendaraan. ERP memiliki alat berupa gerbang masuk dimana ketika memasuki gerbang tersebutm itu artinya telah masuk kawasan yang dinilai cukup rawan kemacetan dan masyarakat harus menggesek kartu prabayar tersebut di vehicle units atau alat gesek yang ada di kendaraan masing-masing. Kemudian alat di gerbang tersebut akan menerima sensor dari kendaraan yang melintas, apakah sudah melakukan transaksi pembayaran atau belum, apabila belum maka kendaraan tersebut akan dikenai denda saat pengurusan STNK.
c. Pembatasan Kendaraan pribadi
Sebenarnya di Indonesia sudah bisa melakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor pribadi, dasar hokum yang bisa digunakan untuk menerapkan sistem ini di Indonesia adalah Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 133 ayat (2) dicantumkan bahwa, Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
1) Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
2) Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
3) Pembatasan Lalu Lintas SepedaMotor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
4) Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan.
5) Pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
6) Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka upaya yang bisa dilakukan untuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi adalah:
1) Pembatasan ruang parkir dengan batasan tertentu yang tercantum pada ketentuan tata ruang wilayah
2) Sewa/tarif parkir bisa dilakukan sistem monopoli, dimana yang mengatur tariff parkir adalah pemerintah daerah dengan kekuatan otonomi daerahnya mengingat harga sewa parkir di Indonesia sangatlah rendah, hal ini berbanding dengan tarif parkir yang diberlakukan di negara-negara lain seperti jepang ataupun beberapa negara di Eropa.
Urgensi Transportasi Kereta Api
Kereta api adalah sarana transportasi berupa kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di rel. Kereta api merupakan alat transportasi massal yang umumnya terdiri dari lokomotif (kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian kereta atau gerbong (dirangkaikan dengan kendaraan lainnya). Rangkaian kereta atau gerbong tersebut berukuran relatif luas sehingga mampu memuat penumpang maupun barang dalam skala besar. Karena sifatnya sebagai angkutan massal efektif, beberapa negara berusaha memanfaatkannya secara maksimal sebagai alat transportasi utama angkutan darat baik di dalam kota, antarkota, maupun antarnegara.
Dari Pernyataan diatas penulis akan memaparkan beberapa hal tentang Perkeretaapian, seperti:
Arah Kebijakan dan Peranan Perkeretaapian Nasional dalam Keseluruhan Moda
Penyelenggaraan perkeretaapian nasional diharapkan mampumendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui perwujudan visi perkeretaapian nasional tahun 2030 yaitu “Mewujudkan perkeretaapian yang berdaya saing,berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri, terjangkau dan mampu menjawab tantanganperkembangan.”
Untuk mewujudkan visi penyelenggaraan perkeretaapian nasional tersebut, maka pengembangan perkeretaapian nasional diarahkan untuk :
a. Mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapiannasional yang mandiri dan berdaya saing, menerapkanprinsip-prinsip “good governance” serta didukung olehsumber daya manusia (SDM) perkeretaapian yangunggul, industri yang tangguh, iklim investasi yangkondusif, pendanaan yang kuat dengan melibatkanperan swasta;
b. Mewujudkan perkeretaapian yang berteknologi modern, daya angkut besar, berkecepatan tinggi danramah lingkungan;
c. Mewujudkan pelayanan prasarana dan saranaperkeretaapian yang handal dengan tujuanmemperlancar perpindahan orang dan/atau barangsecara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan moda lain, serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
KESIMPULAN
Pengangkutan adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk disana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Pengangkutan sendiri dibagi 3 yaitu, Pengangkutan darat, laut, dan udara dan masih banyak masalah yang dihadapi oleh Angkutan jalan .
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman.
Meski sudah menjadi idola warga namun dari sisi pelayanan apa yang disajikan oleh PT. KAI masih jauh dari pelayanan prima. Sebagai perusahaan yang masih memegang hak monopoli tidak seharusnya berleha-leha membenahi pelayanannya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
♣ Ichsan, Achmad, Hukum Dagang, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
♣ Ali, Chidir, Yurisprudensi Hukum Dagang, Bandung: Penerbit Alumni, 1982.
♣ Abdulkadir Muhammad. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.1998.
♣ R. Subekti, SH. Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung 1979.
♣ H.M.N. Purwosutjipto, SH. . Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid III, Djambatan, Cetakan II, 1984.
♣ Sri Rejeki Hartono, SH. Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Penerbit UNDIP.
Website:
♣ http://prabusetiawan.blogspot.com/2009/05/sifat-hukum-perjanjian-pengangkutan.html
♣ http://benedictussinggih.blogspot.com/2012/01/makalah-pengangkutan-darat.html
♣ http://waromuhammad.blogspot.com/2012/02/hukum-transportasi.html
♣ http://id.wikipedia.org/wiki/Kereta_api
♣ http://www.kereta-api.co.id/tentang-kami/sekilas-sejarah.html
No comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar dengan baik!