Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Sunday, February 1, 2015

Skenario Sidang Klinis Perdata

Agenda : Pembuktian

PP: Pemeriksaan perkara perdata lanjutan dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat, akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruangan persidangan, hadirin diharapkan untuk berdiri.
HK: Pada hari ini, senin 5 mei 2013, kami majelis hakim peradilan negeri semu hukum kilinis fakultas hukum usu medan akan memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat. Dengan ini sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
HK: Kepada panitera kami perintahkan untuk menghadirkan para pihak.
PP: Kepada penggugat atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
PP: Kepada tergugat atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
HK: Berdasarkan berita acara persidangan yang lalu, maka agenda persidangan kita hari ini adalah pembuktian.
HK: Kuasa Hukum Penggugat apakah anda sudah siap dengan alat bukti yang akan saudara ajukan?
P: Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat
HK: Dapatkah saudara membacakan surat pengantar alat bukti tersebut?
P: Baik majelis hakim.
(P ngasih alat bukti ke hakim, hakim memeriksa alat bukti tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)

HK: Saudara kuasa hukum tergugat, silahkan lihat alat bukti ini satu per satu ?
T: Baik majelis hakim.
HK: Kepada saudara penggugat, apakah masih ada alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
P: Saya rasa sudah cukup majelis hakim.
HK: Baik. Kepada kuasa hukum tergugat apakah anda sudah siap dengan alat bukti yang akan saudara ajukan?
T: Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat.
HK: Dapatkah saudara membacakan surat pengantar alat bukti tersebut?
T: Baik Majelis Hakim.
(T menyerahkan alat bukti ke hakim, hakim memeriksa alat bukti tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)
HK: Kepada saudara tergugat, apakah masih ada alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
T: Saya rasa sudah cukup majelis hakim.
HK: Baik. Kepada Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah apakah ada alat bukti lain yang akan saudara ajukan.
P: Majelis hakim saya akan mengajukan seorang saksi yaitu saudara Ahmad Bangun Lubis.
HK: kepada panitera kami perintahkan untuk memanggil saksi penggugat.
PP: Kepada saksi dari pihak tergugat, saudara ahmad anugerah lubis silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk dihadapan majelis hakim).

HK: Kepada saudara tergugat, apakah anda keberatan dengan saksi yg diajukan pihak penggugat?
T: Tidak majelis hakim.

HK: Baik. Kepada saudara saksi, apakah anda dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi: Saya dalam keadaan sehat pak hakim.
HK: Sebelum pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda terlebih dahulu, silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis Hakim. (lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 1 agar memeriksa saksi)
H1: Siapa nama anda?
Saksi: Ahmad Bangun Lubis
H1: Tempat dan tanggal lahir anda?
Saksi: Aceh Tenggara, 27 Desember 1958
H1: Kebangsaan anda?
Saksi: Indonesia
H1: Tempat tinggal anda?
Saksi: Jl. Dusun Perdamaian no. 17, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, kabupaten langkat.
H1: Agama dan pekerjaan saudara?
Saksi: Islam. Wiraswasta Pak hakim.
(mengembalikan KTP Saksi)

HK: Apakah anda mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi: Tidak pak hakim.
HK: Baik. Apakah anda bersedia menjadi saksi?
Saksi: Bersedia pak hakim
HK: Apakah anda bersedia diambil sumpah?
Saksi: Bersedia pak hakim
HK: Baik. Sebelum anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudara terangkan harus yang saudara ketahui, lihat, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari orang lain. Dan jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar, saudara dapat dikenai pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim Ketua menyuruh H1 menyumpah saksi)
HK: Saudara saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari yang sebenar-benarnya”.
HK: Apakah saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?
Saksi: iya. Saya kenal.
HK: Sebagai apa?
Saksi: saya menjabat sebagai kepala Dusun Perdamaian Desa Tangkahan Durian yang melakukan pengukuran atas tanah saat terjadinya pengalihan hak dari M. Idris kepada H. Samaluddin pada saat itu.
HK: Berarti anda mengenal alm. H. Salamuddin dan alm. HJ. Ramlah
Saksi: iya. Saya mengenal alm, pak hakim.
HK: apakah benar alm. H. Samaluddin ada membeli sebidang tanah dari M. Idris pd bulan Mei 1996.
Saksi: Benar, pak hakim.
HK: apakah anda tahu letak tanah tersebut?
Saksi: iya pak hakim. Di dusun karya desa tangkahan durian kecamatan brandan barat, kabupaten langkat.
HK: apakah anda tahu luas tanah tersebut?
Saksi: kira-kira 15.100 m2
HK: apakah anda mengenal Surat Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593-61/BBT/1996 tertanggal 23 Mei 1996. (sambil menunjukkan kpd saksi).
Saksi: iya pak hakim.
HK: dan anda turut menandatangi surat ini sebagai saksi. Benar?
Saksi: Benar pak hakim.

(HK kepada H1 apakah ada yg ingin ditanyakan)

H1: Tadi anda mengatakan bahwa anda selaku kepala dusun pedamaian pada saat itu, turut serta dalam pengukuran tanah tersebut. Apakah pengukuran tersebut dilakukan sebelum atau sesudah penandatangan surat pelepasan hak atas tanah tersebut?
Saksi: Pengukurannya kira-kira 3 hari sebelum penandatanganan pak hakim.
H1: selain anda apakah ada saksi lain yang ikut dalam pengukuran?
Saksi: iya, benar ada beberapa saksi lainnya pak hakim.
H1: Baik. Cukup. (setengah suara sambil memandang HK)

(HK kepada H2 apakah ada yang ingin ditanyakan)

H2: sejak hak atas tanah tersebut beralih kepada alm. H. Samaluddin. Apakah tanah tersebut dikuasai dan diusahai sendiri oleh alm.?
Saksi: ya pak hakim.
H2: Sejak tanah tsb dikuasai dan diusahai oleh alm. Apakah pernah ada larangan atau gangguan atau gugatan dari pihak lain terhadap alm. H. Samaluddin  terkait kepemilikan atas tanah tsb?
Saksi:  tidak pernah pak hakim.
H2: Baik. Cukup. (setengah suara sambil memandang HK)

HK: Baik. Kepada Kuasa Hukum Penggugat, apakah ada yang ingin saudara tanyakan kepada saksi?
P: Terimakasih Majelis Hakim. Baik. Kepada saudara saksi, pada saat terjadi pengalihan tanah dari M. Idris kepada H. Samaluddin, apakah ada terdapat benteng atau kerokan tanah pada sebidang tanah tersebut?
Saksi: Tidak ada pak/bu.
P: Apakah anda pernah tahu ada terdapat benteng di tanah tersebut?
Saksi: iya pak/bu. Saya mengetahuinya kira2 3 bulan yang lalu. Saya melihat terdapat 1 benteng dgn 2 kerokan seperti parit di sisi kanan dan kiri sepanjang tanah alm. H. Samaluddin.
P: Baik. Apakah anda juga melihat sendiri  bahwa agus suwono meratakan sebahagian dari benteng tersebut atas perintah dari suhaimi akbar (anak kandung alm. H. Samaluddin)
Saksi: tidak pak/bu. Saya mendengarnya dari orang lain.
P: Apakah saudara tahu Agus Suwono dilaporkan kepada kepolisian sektor pangkalan brandan oleh Maralo Tambunan?
Saksi: Iya. Saya tahu pak/bu.
P: Apakah tanah milik maralo tambunan berbatasan langsung dengan tanah milik alm. H.Samaluddin?
Saksi: yang saya tahu pak/bu, ada beberapa tanah milik Maralo Tambunan atas nama Nurbaya br. Siagian (istri Maralo Tambunan)  di desa tangkahan durian, tetapi tidak berbatasan langsung dengan tanah milik alm. H. Samaluddin, bahkan terletak di dusun yang berbeda.
P: Boleh lebih anda perjelas berbeda dusun seperti apa?
Saksi: Beberapa tanah milik maralo tambunan di dusun perdamaian sementara tanah alm. H. Samaluddin di Dusun Karya.
P: Baik. Bagaimana anda mengetahui beberapa tanah Maralo Tambunan tersebut atas nama istrinya yang bernama Nurbaya br. Siagian?
Saksi: karena saya juga turut menandatangani beberapa surat pelepasan hak atas tanah milik atas nama Nurbaya br. Siagian sebagai saksi.
P: Baik. Untuk sementara Saya rasa cukup majelis hakim.

HK: Baiklah. Kepada Kuasa hukum tergugat, apakah ada yang ingin anda tanyakan kepada saksi yang diajukan penggugat?
T: Terimakasih Majelis Hakim. Baik. Kepada saudara saksi, apakah anda mengetahui terdapat tanaman nipah dan bakau sebelum adanya 1 jalur benteng dan 2 kerokan tanah berbentuk parit di atas tanah alm. H. Samaluddin?
Saksi: iya pak. Tapi sekarang tanaman nipah dan bakau itu sudah tidak ada lagi.
T: Apakah saudara melihat sendiri bahwa yang membuat benteng dan kerokan tanah tersebut adalah Maralo Tambunan?
Saksi: tidak pak. Saya mengetahuinya dari orang lain.
T: Apakah Maralo Tambunan pernah menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa?
Saksi: yang saya tahu, maralo tidak pernah pak/ bu.
T: Apakah anda tahu Rahmi Mahyanita salah satu ahli waris H. Samaluddin pernah melepaskan hak atas sebidang tanah miliknya kepada Maralo Tambunan.
Saksi: Iya pak. Tapi bukan tanah objek sengketa, karena letaknya berbeda dengan tanah objek sengketa.
T: Baik. Untuk sementara Saya kira sudah cukup majelis hakim.

(hakim kembali bertanya kepada saksi)

HK: Saudara saksi, berapa lama anda menjabat sebagai kepala dusun?
Saksi: saya menjabat  sebagai kepala dusun sejak tahun 1985 sampai dengan 1999.
HK: Apakah anda mengetahui alm. H. Samaluddin semasa hidupnya dan juga anak-anaknya pernah membuat benteng dan kerokan tanah berbentuk parit yang ada pada tanah objek sengketa?
Saksi: tidak pernah pak hakim.
HK: Setelah Hj. Ramlah meninggal dunia, apakah anda tahu siapa yang menguasai tanah objek perkara?
Saksi: Tanah tsb dikuasai oleh Suhaimi Akbar, Rahmi Mahyanita dan Ida Leidiani
HK: Apakah tanah objek perkara tersebut pernah dialihkan/dijual  kepada pihak lain oleh H. Samaluddin, Hj. Ramlah maupun ahli warisnya sampai saat ini?
Saksi: Tidak pernah pak hakim.

(Hakim menyakan kembali kepada para pihak)

HK: kepada kuasa hukum penggugat apakah ada yg ingin ditanyakan kembali?
P: Terimakasih majelis hakim. Kami kira sudah cukup.
HK: kepada kuasa hukum tergugat apakah ada yang ingin dintayakan kembali?
T: Terimakasih majelis hakim. Kami rasa sudah cukup.
HK: baik. Kepada saudara saksi. Silahkan meninggalkan ruang sidang.

HK: kepada kuasa tergugat, apakah saudara akan menghadirkan saksi dalam persidangan ini?
T: tidak majelis hakim.

HK: Baiklah. Oleh karena acara pembuktian sudah selesai. Maka agenda berikutnya adalah konklusi. Kepada kuasa hukum PeNGgugat, apakah anda sudah menyiapkan konklusi saudara?
P: Majelis hakim yang terhormat, kami belum menyiapkan konklusi kami, sehingga kami membutukkan waktu 1 minggu untuk menyiapkannya.
HK:  Baik, bagaimana kuasa hukum tergugat. Apakah anda sudah menyiapkan konklusi saudara?
T: Majelis hakim yang terhormat, kami belum menyiapkan  konklusi kami sehingga kami juga membutuhkan waktu 1 minggu untuk menyiapkannya.
HK: baiklah, oleh karena para pihak membutuhkan waktu selama 1 minggu untuk menyiapkan konklusi maka pemerikasaan perkara ini diundurkan selama 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 mei 2013 di tempat dan jam yang sama. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi kepada para pihak untuk hadir dalam persidangan berikutnya dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil kembali.
Dengan ini sidang dinyatakan ditutup.

PP: Berhubung majelis hakim akan meninggalkan ruangan, hadirin diharapkan  untuk berdiri.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!