PP: Pemeriksaan perkara perdata lanjutan
dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara
Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat,
akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruangan persidangan,
hadirin diharapkan untuk berdiri.
HK: Pada hari ini, senin 5 mei 2013, kami
majelis hakim peradilan negeri semu hukum kilinis fakultas hukum usu medan akan
memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan
semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo
Tambunan sebagai tergugat. Dengan ini sidang dibuka dan dinyatakan terbuka
untuk umum.
HK: Kepada panitera kami perintahkan untuk
menghadirkan para pihak.
PP: Kepada penggugat atau kuasa hukumnya
dipersilahkan memasuki ruang sidang.
PP: Kepada tergugat atau kuasa hukumnya
dipersilahkan memasuki ruang sidang.
HK: Berdasarkan berita acara persidangan
yang lalu, maka agenda persidangan kita hari ini adalah pembuktian.
HK: Kuasa Hukum Penggugat apakah anda sudah siap dengan alat bukti yang akan
saudara ajukan?
P: Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat
HK: Dapatkah saudara membacakan surat
pengantar alat bukti tersebut?
P: Baik majelis hakim.
(P ngasih alat bukti ke hakim, hakim memeriksa alat bukti
tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)
HK: Saudara kuasa hukum tergugat, silahkan
lihat alat bukti ini satu per satu ?
T: Baik majelis hakim.
HK: Kepada saudara penggugat, apakah masih
ada alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
P: Saya rasa sudah cukup majelis hakim.
HK: Baik. Kepada kuasa hukum tergugat apakah
anda sudah siap dengan alat bukti yang akan saudara ajukan?
T: Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat.
HK: Dapatkah saudara membacakan surat
pengantar alat bukti tersebut?
T: Baik Majelis Hakim.
(T menyerahkan alat bukti ke hakim, hakim memeriksa alat
bukti tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)
HK: Kepada saudara tergugat, apakah masih
ada alat bukti tertulis yang akan saudara ajukan?
T: Saya rasa sudah cukup majelis hakim.
HK: Baik. Kepada Saudara Kuasa Hukum
Penggugat, apakah apakah ada alat bukti lain yang akan saudara ajukan.
P: Majelis hakim saya akan mengajukan
seorang saksi yaitu saudara Ahmad Bangun Lubis.
HK: kepada panitera kami perintahkan untuk
memanggil saksi penggugat.
PP: Kepada saksi dari pihak tergugat,
saudara ahmad anugerah lubis silahkan memasuki ruang sidang.
(saksi masuk, dan duduk dihadapan majelis hakim).
HK: Kepada
saudara tergugat, apakah anda keberatan dengan saksi yg diajukan pihak
penggugat?
T: Tidak
majelis hakim.
HK: Baik. Kepada saudara saksi, apakah anda
dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani?
Saksi: Saya dalam
keadaan sehat pak hakim.
HK: Sebelum
pemeriksaan dimulai, kami akan memeriksa identitas anda terlebih dahulu,
silahkan anda maju ke depan dan menyerahkan kartu identitas anda kepada Majelis
Hakim. (lalu berbicara pelan kepada hakim anggota 1 agar memeriksa saksi)
H1: Siapa nama
anda?
Saksi: Ahmad Bangun Lubis
H1: Tempat dan
tanggal lahir anda?
Saksi: Aceh
Tenggara, 27 Desember 1958
H1: Kebangsaan
anda?
Saksi: Indonesia
H1: Tempat
tinggal anda?
Saksi: Jl. Dusun
Perdamaian no. 17, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, kabupaten
langkat.
H1: Agama
dan pekerjaan saudara?
Saksi: Islam. Wiraswasta
Pak hakim.
(mengembalikan KTP Saksi)
HK: Apakah anda
mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak?
Saksi: Tidak pak
hakim.
HK: Baik. Apakah
anda bersedia menjadi saksi?
Saksi: Bersedia pak
hakim
HK: Apakah anda
bersedia diambil sumpah?
Saksi: Bersedia pak
hakim
HK: Baik. Sebelum
anda saya sumpah, perlu saya ingatkan, bahwa apa yang saudara terangkan harus
yang saudara ketahui, lihat, atau dengar sendiri, jadi bukan mengetahui dari
orang lain. Dan jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar, saudara
dapat dikenai pidana sumpah palsu disamping itu dosa besar yang saudara terima.
(Hakim Ketua menyuruh H1
menyumpah saksi)
HK: Saudara
saksi, silahkan anda berdiri dan ikuti kata-kata saya, “Demi Allah saya
bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak
lain dari yang sebenar-benarnya”.
HK: Apakah
saudara kenal dengan penggugat dan tergugat?
Saksi: iya. Saya
kenal.
HK: Sebagai apa?
Saksi: saya
menjabat sebagai kepala Dusun Perdamaian Desa Tangkahan Durian yang melakukan
pengukuran atas tanah saat terjadinya pengalihan hak dari M. Idris kepada H.
Samaluddin pada saat itu.
HK: Berarti anda
mengenal alm. H. Salamuddin dan alm. HJ. Ramlah
Saksi: iya. Saya
mengenal alm, pak hakim.
HK: apakah benar
alm. H. Samaluddin ada membeli sebidang tanah dari M. Idris pd bulan Mei 1996.
Saksi: Benar, pak
hakim.
HK: apakah anda
tahu letak tanah tersebut?
Saksi: iya pak
hakim. Di dusun karya desa tangkahan durian kecamatan brandan barat, kabupaten
langkat.
HK: apakah anda
tahu luas tanah tersebut?
Saksi: kira-kira
15.100 m2
HK: apakah anda
mengenal Surat Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593-61/BBT/1996 tertanggal 23 Mei
1996. (sambil menunjukkan kpd saksi).
Saksi: iya pak
hakim.
HK: dan anda
turut menandatangi surat ini sebagai saksi. Benar?
Saksi: Benar pak
hakim.
(HK kepada H1 apakah ada yg ingin ditanyakan)
H1: Tadi anda
mengatakan bahwa anda selaku kepala dusun pedamaian pada saat itu, turut serta
dalam pengukuran tanah tersebut. Apakah pengukuran tersebut dilakukan sebelum
atau sesudah penandatangan surat pelepasan hak atas tanah tersebut?
Saksi:
Pengukurannya kira-kira 3 hari sebelum penandatanganan pak hakim.
H1: selain anda
apakah ada saksi lain yang ikut dalam pengukuran?
Saksi: iya, benar
ada beberapa saksi lainnya pak hakim.
H1: Baik. Cukup.
(setengah suara sambil memandang HK)
(HK kepada H2 apakah ada yang ingin ditanyakan)
H2: sejak hak
atas tanah tersebut beralih kepada alm. H. Samaluddin. Apakah tanah tersebut
dikuasai dan diusahai sendiri oleh alm.?
Saksi: ya pak
hakim.
H2: Sejak tanah
tsb dikuasai dan diusahai oleh alm. Apakah pernah ada larangan atau gangguan atau
gugatan dari pihak lain terhadap alm. H. Samaluddin terkait kepemilikan atas tanah tsb?
Saksi: tidak pernah pak hakim.
H2: Baik. Cukup.
(setengah suara sambil memandang HK)
HK: Baik. Kepada
Kuasa Hukum Penggugat, apakah ada yang ingin saudara tanyakan kepada saksi?
P: Terimakasih
Majelis Hakim. Baik. Kepada saudara saksi, pada saat terjadi pengalihan tanah
dari M. Idris kepada H. Samaluddin, apakah ada terdapat benteng atau kerokan
tanah pada sebidang tanah tersebut?
Saksi: Tidak ada
pak/bu.
P: Apakah
anda pernah tahu ada terdapat benteng di tanah tersebut?
Saksi: iya pak/bu.
Saya mengetahuinya kira2 3 bulan yang lalu. Saya melihat terdapat 1 benteng dgn
2 kerokan seperti parit di sisi kanan dan kiri sepanjang tanah alm. H.
Samaluddin.
P: Baik.
Apakah anda juga melihat sendiri bahwa
agus suwono meratakan sebahagian dari benteng tersebut atas perintah dari
suhaimi akbar (anak kandung alm. H. Samaluddin)
Saksi: tidak
pak/bu. Saya mendengarnya dari orang lain.
P: Apakah
saudara tahu Agus Suwono dilaporkan kepada kepolisian sektor pangkalan brandan
oleh Maralo Tambunan?
Saksi: Iya. Saya
tahu pak/bu.
P: Apakah
tanah milik maralo tambunan berbatasan langsung dengan tanah milik alm.
H.Samaluddin?
Saksi: yang saya
tahu pak/bu, ada beberapa tanah milik Maralo Tambunan atas nama Nurbaya br.
Siagian (istri Maralo Tambunan) di desa
tangkahan durian, tetapi tidak berbatasan langsung dengan tanah milik alm. H.
Samaluddin, bahkan terletak di dusun yang berbeda.
P: Boleh
lebih anda perjelas berbeda dusun seperti apa?
Saksi: Beberapa
tanah milik maralo tambunan di dusun perdamaian sementara tanah alm. H.
Samaluddin di Dusun Karya.
P: Baik.
Bagaimana anda mengetahui beberapa tanah Maralo Tambunan tersebut atas nama
istrinya yang bernama Nurbaya br. Siagian?
Saksi: karena saya
juga turut menandatangani beberapa surat pelepasan hak atas tanah milik atas
nama Nurbaya br. Siagian sebagai saksi.
P: Baik. Untuk
sementara Saya rasa cukup majelis hakim.
HK: Baiklah.
Kepada Kuasa hukum tergugat, apakah ada yang ingin anda tanyakan kepada saksi
yang diajukan penggugat?
T: Terimakasih Majelis Hakim. Baik. Kepada saudara saksi, apakah anda mengetahui terdapat tanaman nipah dan bakau sebelum adanya 1 jalur benteng dan 2 kerokan tanah berbentuk parit di atas tanah alm. H. Samaluddin?
T: Terimakasih Majelis Hakim. Baik. Kepada saudara saksi, apakah anda mengetahui terdapat tanaman nipah dan bakau sebelum adanya 1 jalur benteng dan 2 kerokan tanah berbentuk parit di atas tanah alm. H. Samaluddin?
Saksi: iya pak.
Tapi sekarang tanaman nipah dan bakau itu sudah tidak ada lagi.
T: Apakah
saudara melihat sendiri bahwa yang membuat benteng dan kerokan tanah tersebut
adalah Maralo Tambunan?
Saksi: tidak pak.
Saya mengetahuinya dari orang lain.
T: Apakah
Maralo Tambunan pernah menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa?
Saksi: yang saya
tahu, maralo tidak pernah pak/ bu.
T: Apakah anda
tahu Rahmi Mahyanita salah satu ahli waris H. Samaluddin pernah melepaskan hak
atas sebidang tanah miliknya kepada Maralo Tambunan.
Saksi: Iya pak.
Tapi bukan tanah objek sengketa, karena letaknya berbeda dengan tanah objek
sengketa.
T: Baik. Untuk
sementara Saya kira sudah cukup majelis hakim.
(hakim kembali bertanya kepada saksi)
HK: Saudara
saksi, berapa lama anda menjabat sebagai kepala dusun?
Saksi: saya
menjabat sebagai kepala dusun sejak
tahun 1985 sampai dengan 1999.
HK: Apakah anda
mengetahui alm. H. Samaluddin semasa hidupnya dan juga anak-anaknya pernah
membuat benteng dan kerokan tanah berbentuk parit yang ada pada tanah objek
sengketa?
Saksi: tidak pernah
pak hakim.
HK: Setelah Hj.
Ramlah meninggal dunia, apakah anda tahu siapa yang menguasai tanah objek
perkara?
Saksi: Tanah tsb
dikuasai oleh Suhaimi Akbar, Rahmi Mahyanita dan Ida Leidiani
HK: Apakah tanah
objek perkara tersebut pernah dialihkan/dijual
kepada pihak lain oleh H. Samaluddin, Hj. Ramlah maupun ahli warisnya
sampai saat ini?
Saksi: Tidak pernah
pak hakim.
(Hakim menyakan kembali kepada para pihak)
HK: kepada kuasa
hukum penggugat apakah ada yg ingin ditanyakan kembali?
P:
Terimakasih majelis hakim. Kami kira sudah cukup.
HK: kepada kuasa
hukum tergugat apakah ada yang ingin dintayakan kembali?
T: Terimakasih
majelis hakim. Kami rasa sudah cukup.
HK: baik. Kepada
saudara saksi. Silahkan meninggalkan ruang sidang.
HK: kepada kuasa
tergugat, apakah saudara akan menghadirkan saksi dalam persidangan ini?
T: tidak
majelis hakim.
HK: Baiklah. Oleh
karena acara pembuktian sudah selesai. Maka agenda berikutnya adalah konklusi.
Kepada kuasa hukum PeNGgugat, apakah anda sudah menyiapkan konklusi saudara?
P: Majelis
hakim yang terhormat, kami belum menyiapkan konklusi kami, sehingga kami
membutukkan waktu 1 minggu untuk menyiapkannya.
HK: Baik, bagaimana kuasa hukum tergugat. Apakah
anda sudah menyiapkan konklusi saudara?
T: Majelis
hakim yang terhormat, kami belum menyiapkan
konklusi kami sehingga kami juga membutuhkan waktu 1 minggu untuk
menyiapkannya.
HK: baiklah, oleh
karena para pihak membutuhkan waktu selama 1 minggu untuk menyiapkan konklusi
maka pemerikasaan perkara ini diundurkan selama 1 minggu dan akan dilanjutkan
kembali pada tanggal 12 mei 2013 di tempat dan jam yang sama. Pemberitahuan ini
merupakan panggilan resmi kepada para pihak untuk hadir dalam persidangan
berikutnya dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil kembali.
Dengan ini sidang dinyatakan ditutup.
PP: Berhubung
majelis hakim akan meninggalkan ruangan, hadirin diharapkan untuk berdiri.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar dengan baik!