Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Monday, March 16, 2015

Perbedaan Acara PTUN Dengan Acara Perdata

Menurut Rozali Abdullah, Hukum Acara PTUN adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara/materil). Dengan kata lain hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di peradilan Tata Usaha Negara serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terikat dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Sementara Hukum Acara Perdata menurut R. Soesilo yaitu kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menetapkan cara memelihara Hukum perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Hukum perdata material itu, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaan dimuka hakim perdata, supaya memperoleh suatu keputusan daripadanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksaan putusan hakim itu.

Berikut sekilas perbedaan Acara PTUN dengan Acara Perdata:
Perbedaan Acara PTUN Dengan Acara Perdata


No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!