
A. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Arbiter/Majelis Arbitrase, dalam hal:
1. Para pihak tidak ada yang menentukannya atau gagal mencapai kesepakatan memilih arbiter (Psl. 13 ayat 1).
2. Atas permohonan para pihak, dalam suatu arbitrase ad hoc. para pihak tidak sepakat menunjuk seseorang atau beberapa arbiter (Pasal 13 ayat 2).
3. Mengangkat arbiter tunggal atas permohonan dari salah satu pihak dalam hal para pihak gagal menentukan arbiter tunggal (Pasal 14 ayat 3).
4. Mengangkat arbiter ketiga, atas permohonan salah satu pihak, apabila arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak gagal menunjuk arbiter ketiga (Pasal 15 ayat 4).