Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Saturday, April 4, 2015

Rencana Kontrak Bisnis Yang Baik


Sebuah wacana singkat dalam merencanakan kontrak bisnis yang baik . . .

Setiap perjanjian mengandung risiko terjadinya sengketa. Untuk menghindari atau memperkecil kemungkinan terjadinya sengketa, diperlukan persiapan dan perencanaan yang baik dari segala sesuatu yang berkenaan dengan perjanjian itu (a good planning to avoid dispute).

Perencanaan transaksi bisnis yang baik, sejak awal selalu mengupayakan sekecil mungkin terjadinya sengketa. Perencanaan tersebut tidak hanya berdasarkan faktor fundamental bisnis, seperti prospek usaha mitra bisnis (business prospect), risiko moral (moral risk), risiko bisnis (business risk) dan risiko finansial (financial risk). Selain itu, memperhitungkan faktor ekstern yang menyangkut kemungkinan perubahan kebijakan pemerintah, misalnya perubahan perundang-undangan harus dipertimbangkan.

Dalam menyusun suatu kontrak bisnis, peran pengacara atau konsultan hukum sangat diperlukan, terutama sekali untuk mengkaji secara mendalam dan menganalisis dari aspek hukum (legal audit) tentang:
1. Jenis dan status pihak perusahaan pihak mitra bisnis ditinjau dari segi hukum perdata dan administrasi;
2. Hal-hal yang berkenaan dengan persetujuan pimpinan korporasi sesuai dengan sistem yang dianut; dan
3. Menghindari perumusan perjanjian yang sulit dipahami, tidak jelas dan membingungkan (ambiguitas).

Jika diperhadapkan dengan sengketa, Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) merupakan jalan yang baik dilalui. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor berikut:
1. Faktor Ekonomis. PSA memiliki kemampuan sebagai sarana yang lebih ekonomis, baik dari sudut biaya dan waktu;
2. Faktor luasnya ruang lingkup permasalahan yang dapat dibahas. PSA memiliki kemampuan untuk membahas lingkup permasalahan secara luas dan komprehensif, karena aturan permainan dikembangkan dan ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan para pihak yang berselisih;
3. Faktor pembinaan hubungan baik para pihak. PSA menekankan pentingnya pembinaan hubungan baik antar manusia, baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang;
4. Faktor proses. PSA mampu menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan dan kebutuhan para pihak (pareto optimal atau win-win solution).

Ingvesson mengatakan:
"Ketika kelanjutan hubungan sosial dianggap sebagai hal yang penting bagi seseorang, maka ia akan melakukan upaya apa saja untuk mempertahankan hubungan tersebut."

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!