Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Friday, April 10, 2015

Perbedaan Mahkamah Konstitusi Dengan Mahkamah Agung

Dasar Filosofis dibentuknya Mahkamah Konstitusi antara lain adalah untuk menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan untuk menerapkan adanya perimbangan kekuasaan check and balances dalam negara. Di samping itu, pembentukan Mahkamah konstitusi adalah untuk menjamin bahwa peraturan perundang-undangan (UU) tidak bertentangan dengan UUD dan menjamin hak dan kewajiban konstitusional warga negara.

Ketentuan tentang terlihat dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, Pasal 7B. Antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung terdapat beberapa perbedaan, antara lain:


1. Mahkamah Agung memutus perkara pada tingkat kasasi sedangkan Mahkamah Konstitusi memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir.

2. Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peratuan yang lebih tinggi sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

3. Kewenangan Mahkamah Agung dapat ditambah lagi oleh Undang-Undang sedangkan kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi ditetapkan secara limitatif dalam Undang-Undang Dasar. Dan menurut Pasal 24C ayat (1), kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b. Menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Pembubaran partai politik;
d. Menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

4. Hakim Mahkamah Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial, dipilih oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden. Sedangkan Hakim Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Presiden (3 orang), DPR (3 orang), dan Mahkamah Agung (3 orang) kemudian ditetapkan oleh Presiden.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!