Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Monday, April 13, 2015

Residivis

Coretan singkat tentang Residivis (tindakan pengulangan)

Tindakan pengulangan suatu tindak pidana atau dikenal dengan residivis dikenakan hukuman yang lebih berat. Hal tersebut dikarenakan:
1. Pelaku telah merasa biasa melakukan perbuatan itu sehingga dianggap berbahaya bagi masyarakat.
2. Pelaku memang mempunyai bakat untuk melakukan peristiwa itu.


Pembagian dari tindakan pengulangan (residivis) secara tegas dapat dibagi menjadi 2 (dua):

1. Pengulangan secara kebutulan (accidentally recidivist)
Sebagai contoh dari pengulangan secara kebetulan adalah: A telah melakukan peristiwa pidana dan dijatuhi hukuman. Akibat hukuman ini ia diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaannya. Sebagai sumber nafkah bagi dirinya membuat A dan keluarganya berada dalam penderitaan. Demi kepentingan keluarganya itu, A melakukan peristiwa pidana kedua. Dalam hal itu A melakukan pengulangan secara kebetulan akibat dari penderitaannya bukan karena bakat dari diri Si A.

2. Pengulangan biasa (habitually recidivist)
Berbeda dengan pengulangan secara kebetulan yang menurut Vos tidak memerlukan penghukuman khusus atau cukuplah dijalankan penghukuman yang biasa. Sedangkan pengulangan yang biasa diperlukan peraturan penghukuman yang khusus karena dalam hal pengulangan yang biasa, pelaku itu ternyata sudah membiasakan diri untuk melakukan suatu peristiwa pidana.

Residivis juga mengenal 2 (dua) sistem, yaitu:
1. Pengulangan umum (general recidivist)
2. Pengulangan khusus (special recidivist)

Untuk sistem pengulangan umum tidaklah perlu delik yang dilakukan terlebih dahulu dengan delik yang kemudian itu harus sejenis. Boleh saja pencurian dilakukan kemudian setelah diadakannya penghukuman atas rampokan. Hal yang demikian dapat disebut sebagai residivis.

Untuk pengulangan khusus, delik yang dilakukan terlebih dahulu dan delik yang dilakukan kemudian haruslah sejenis atau kurang lebih sejenis. Dalam pengulangan khusus ini, pencurian yang dilakukan kemudian sesudah diadakan penghukuman atas perampokan tidak dapat dijadikan atas pengulangan.

KUHP umumnya menerima sistem pengulangan khusus dan juga sistem pengulangan kelompok (Pasal 486 & Pasal 488). Dalam ketentuan itu, ditetapkan tiga kelompok delik. Dalam tiap-tiap kelompok delik yang satu yang dilakukan kemudian sesudah diadakannya penghukuman atas delik yang lain yang dilakukan terlebih dahulu. Ini dapat dijadikan alasan pengulangan. Tiga kelompok delik-delik itu adalah kejahatan terhadap kekayaan dan penipuan (Pasal 486). Kejahatan terhadap pribadi (Pasal 487) dan kejahatan menghina (Pasal 488).

***

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!