Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Wednesday, June 9, 2010

Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara umum, HAM dimengerti sebagai hak-hak paling asasi yang melekat pada diri manusian, semata-mata oleh karena ia adalah manusia.
HAM bersifat mendasar atau fundamental dan universal.
Yang dimaksuda dengan Fundamental adalah bahwa HAM telah ada pada diri manusia sejak ia "berada" (sejak di dalam kandungan sampai ia mati). Hak itulah yang justru menunjukkan dia adalah manusia yang memiliki harkat dan martabat.
Universal mengandung maksud bahwa HAM berlaku bagi setiap manusia di seluruh dunia, tanpa membedakan usia, jenis kelamin, suku, bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan perbedaan-perbedaan lainnya.

Hak-hak asasi mencakup:

1. Hak warga negara, yang mencakup ruang bebas yang harus dijamin setiap pemerintah bagi setiap warganya. Pemerintah tidak boleh melakukan campur tangan atas ruang pribadi warganya, yaitu hak untuk hidup dan merasa aman, untuk menyendiri, untuk berkeluarga, atas milik pribadi, menyatakan pendapat dengan bebas, memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan, dan berkumpul dengan damai.
2. Hak-hak politik, yakni hak untuk memberikan "saham", baik sendiri maupun bersama-sama, kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. Di dalamnya tercakup hak untuk berserikat, membentuk partai politik, ikut serta memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, menduduki jabatan pemerintahan, dan sebagainya.
3. Hak-hak ekonomi dan sosial, yakni hak yang dimiliki seseorang dalam berhadapan dengan negara, untuk tujuan menghilangkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi dan membatasi kerugian-kerugian yang disebabkan oleh alam, umur, dan seterusnya.
4. Sehubungan dengan hak-hak ekonomi dan sosial, muncullah hak-hak golongan minoritas dan bangsa-bangsa. Mereka memiliki hak yang fundamental untuk menentukan nasib sendiri, yakni baik dalam hal untuk memilih status internasional mereka sendiri dengan bebas, maupun untuk jenis pemerintahan yang paling sesuai dengan aspirasi rakyatnya.

...

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!