Agenda : Pembacaan Surat Dakwaan
Yang berada
dalam ruang sidang adalah panitera, kuasa hukum terdakwa, JPU dan pengunjung
sidang (jika ada). Panitera lalu berdiri di depan pintu masuk.
Panitera :
Pemeriksaan perkara pidana dengan register nomor 2242/ Pid.B/2013/Peradilan
Semu/KH/FH-USU/MDN dengan terdakwa ‘Muhammad Galih Hanaru alias Ayong’ akan
segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin
kami harap untuk berdiri.
Hadirin berdiri,
Majelis Hakim memasuki ruangan persidangan dengan formasi Hakim Ketua Majelis
berada di tengah. Yang di depan adalah hakim anggota I (hakim senior) dan di
belakang adalah hakim anggota II (Hakim Junior). Panitera ikut duduk di sebelah
hakim anggota I setelah mempersilahkan hadirin duduk kembali.
Hakim : Pada hari Kamis, 4 April 2013, kami
majelis hakim peradilan semu pendidikan hukum klinis fakultas hukum universitas
sumatera utara akan memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor 2242/ Pid.B/2013/Peradilan Semu/KH/FH-USU/MDN
dengan terdakwa ‘Muhammad Galih Hanaru alias Ayong’. Dengan ini sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Hakim : kepada JPU kami perintahkan untuk
menghadirkan terdakwa keruangan persidangan.
JPU lalu keluar
dan memanggil terdakwa untuk masuk ke dalam ruang persidangan. Terdakwa memberi
hormat kepada majelis hakim lalu duduk di tempat yang disediakan.
Hakim : baik, harap sebutkan identitas terdakwa
dengan sebenar-benarnya. Nama lengkap?
Terdakwa : Muhammad Galih Hanaru alias Ayong
Hakim : Tempat tanggal lahir saudara saudara?
Terdakwa : Medan, 27 November 1991
Hakim : Jenis Kelamin Saudara?
Terdakwa : Laki-Laki
Hakim :
Kewarganegaraan saudara?
Terdakwa : WNI
Hakim : Tempat tinggal saudara?
Terdakwa : Jl. M. Nawi Harahap No. 42
Hakim : Agama Saudara?
Terdakwa : Islam
Hakim : Pekerjaan saudara?
Terdakwa : Mahasiswa
Hakim : Saudara terdakwa, apakah hari ini anda
berada dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani?
Terdakwa : saya sehat, pak/bu hakim
Hakim : Apakah anda bersedia perkara anda untuk
diperiksa pada hari ini?
Terdakwa : Saya bersedia, Pak/Bu Hakim
Hakim : Apakah saudara hadir sendiri di
persidangan ini, ataukah saudara ada didampingi oleh penasehat hukum?
Terdakwa : Majelis Hakim, saya hadir dengan
didampingi penasehat hukum saya.
Hakim : Dapatkah saudara menunjukkan yang mana
penasehat hukum saudara?
Terdakwa : Dapat pak.
Terdakwa lalu
menunjukkan penasehat hukumnya yang berda disebelah kiri majelis hakim.
Hakim : Kepada majelis hukum terdakwa, dapatkah
saudara menunjukkan surat kuasa anda?
PH : Dapat majelis hakim.
Penasehat Hukum
terdakwa lalu maju kedepan dan memyerahkan surat kuasanya kepada majelis hakim.
Hakim : Agenda Persidangan pada hari ini adalah
Pembacaan Dakwaan. Kepada JPU, apakah anda sudah siap untuk membacakan surat
dakwaan anda?
JPU : Majelis Hakim yang terhormat, saya
sudah siap untuk membacakannya.
Hakim : Silahkan saudara membacanya dan kepada
saudara terdakwa dan penasehat hukumnya
harap mendengarkannya secara seksama.
JPU lalu berdiri
dan membacakan surat dakwaannya sampai selesai.
JPU : Majelis Hakim yang terhormat, izinkan
saya membacakan surat dakwaan pada pokok-pokoknya saja. (membaca surat dakwaan)
Setelah surat
dakwaan dibacakan salinan surat dakwaan tersebut juga diberikan kepada
penasehat hukum terdakwa melalui hakim.
Hakim : saudara terdakwa, apakah anda telah
mengerti isi dari surata dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntu umum
tadi?
Terdakwa : Saya sudah mengerti pak hakim.
Hakim : Apakah anda akan menanggapi surat
dakwaan tersebut?
Terdakwa : segala sesuatunya saya serahkan kepada
penasehat hukum saya, pak.
Hakim : Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah
anda merasa keberatan dengan surat dakwaan tadi? Dan apakah anda ingin
menanggapinya?
PH : saya telah mendengar dan mengerti
mengenai pokok-pokok surat dakwaan yang disampaikan JPU. Saya tidak keberatan
sehingga saya tidak akan menanggapi surat dakwaan tersebut.
Hakim : Baiklah, karena penasehat hukum tidak
mengajukan keberatan, maka agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan
saksi. Kepada JPU, apakah saudara dapat menghadirkan saksi pada persidangan
hari ini?
JPU : Majelis hakim yang terhormat, saya
tidak dapat menghadirkan saksi pada persidangan hari ini. Saya membutuhkan
waktu 1 (satu) minggu untuk mempersiapkan saksi.
Hakim : Penasehat Hukum Terdakwa, apakah
saudara keberatan dengan tawaran waktu yang diberikan oleh JPU?
PH : Majelis Hakim yang terhormat, saya
tidak keberatan dengan tawaran waktu yang diberikan oleh JPU. Dan saya juga
akan menyiapkan saksi pada persidangan selanjutnya.
Majelis Hakim
mendiskusikan mengenai agenda persidangan selanjutnya. Dan memberikan
konfirmasi kepada Panitera.
Hakim : Baiklah, oleh karena JPU membutuhkan
wakatu untuk menyiapkan saksi dan Penasehat hukum terdakwa juga akan
menghadirkan saksi, maka sidang diundur selama 1 (satu) minggu dan akan
dilanjutkan kembali pada tanggal 11 April 2013 di tempat dan jam yang sama.
Pemberitahuan ini sekaligus merupakan panggilan resmi kepada para pihak untuk hadir
kembali pada sidang berikutnya. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar dengan baik!