Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Saturday, January 31, 2015

Contoh Skenario Sidang Pertama Klinis Pidana

SIDANG PERTAMA
Agenda : Pembacaan Surat Dakwaan

Yang berada dalam ruang sidang adalah panitera, kuasa hukum terdakwa, JPU dan pengunjung sidang (jika ada). Panitera lalu berdiri di depan pintu masuk.

Panitera : Pemeriksaan perkara pidana dengan register nomor 2242/ Pid.B/2013/Peradilan Semu/KH/FH-USU/MDN dengan terdakwa ‘Muhammad Galih Hanaru alias Ayong’ akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin kami harap untuk berdiri.

Hadirin berdiri, Majelis Hakim memasuki ruangan persidangan dengan formasi Hakim Ketua Majelis berada di tengah. Yang di depan adalah hakim anggota I (hakim senior) dan di belakang adalah hakim anggota II (Hakim Junior). Panitera ikut duduk di sebelah hakim anggota I setelah mempersilahkan hadirin duduk kembali.

Hakim : Pada hari Kamis, 4 April 2013, kami majelis hakim peradilan semu pendidikan hukum klinis fakultas hukum universitas sumatera utara akan memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor  2242/ Pid.B/2013/Peradilan Semu/KH/FH-USU/MDN dengan terdakwa ‘Muhammad Galih Hanaru alias Ayong’. Dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.


Hakim : kepada JPU kami perintahkan untuk menghadirkan terdakwa keruangan persidangan.

JPU lalu keluar dan memanggil terdakwa untuk masuk ke dalam ruang persidangan. Terdakwa memberi hormat kepada majelis hakim lalu duduk di tempat yang disediakan.

Hakim : baik, harap sebutkan identitas terdakwa dengan sebenar-benarnya. Nama lengkap?
Terdakwa : Muhammad Galih Hanaru alias Ayong
Hakim : Tempat tanggal lahir saudara saudara?
Terdakwa : Medan, 27 November 1991
Hakim : Jenis Kelamin Saudara?
Terdakwa : Laki-Laki
Hakim : Kewarganegaraan saudara?
Terdakwa : WNI
Hakim : Tempat tinggal saudara?
Terdakwa : Jl. M. Nawi Harahap No. 42
Hakim : Agama Saudara?
Terdakwa : Islam
Hakim : Pekerjaan saudara?
Terdakwa : Mahasiswa

Hakim : Saudara terdakwa, apakah hari ini anda berada dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani?
Terdakwa : saya sehat, pak/bu hakim
Hakim : Apakah anda bersedia perkara anda untuk diperiksa pada hari ini?
Terdakwa : Saya bersedia, Pak/Bu Hakim
Hakim : Apakah saudara hadir sendiri di persidangan ini, ataukah saudara ada didampingi oleh penasehat hukum?
Terdakwa : Majelis Hakim, saya hadir dengan didampingi penasehat hukum saya.
Hakim : Dapatkah saudara menunjukkan yang mana penasehat hukum saudara?
Terdakwa : Dapat pak.

Terdakwa lalu menunjukkan penasehat hukumnya yang berda disebelah kiri majelis hakim.

Hakim : Kepada majelis hukum terdakwa, dapatkah saudara menunjukkan surat kuasa anda?
PH : Dapat majelis hakim.

Penasehat Hukum terdakwa lalu maju kedepan dan memyerahkan surat kuasanya kepada majelis hakim.

Hakim : Agenda Persidangan pada hari ini adalah Pembacaan Dakwaan. Kepada JPU, apakah anda sudah siap untuk membacakan surat dakwaan anda?
JPU : Majelis Hakim yang terhormat, saya sudah siap untuk membacakannya.
Hakim : Silahkan saudara membacanya dan kepada saudara terdakwa dan penasehat hukumnya  harap mendengarkannya secara seksama.

JPU lalu berdiri dan membacakan surat dakwaannya sampai selesai.

JPU : Majelis Hakim yang terhormat, izinkan saya membacakan surat dakwaan pada pokok-pokoknya saja. (membaca surat dakwaan)

Setelah surat dakwaan dibacakan salinan surat dakwaan tersebut juga diberikan kepada penasehat hukum terdakwa melalui hakim.

Hakim : saudara terdakwa, apakah anda telah mengerti isi dari surata dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntu umum tadi?
Terdakwa : Saya sudah mengerti pak hakim.
Hakim : Apakah anda akan menanggapi surat dakwaan tersebut?
Terdakwa : segala sesuatunya saya serahkan kepada penasehat hukum saya, pak.
Hakim : Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah anda merasa keberatan dengan surat dakwaan tadi? Dan apakah anda ingin menanggapinya?
PH : saya telah mendengar dan mengerti mengenai pokok-pokok surat dakwaan yang disampaikan JPU. Saya tidak keberatan sehingga saya tidak akan menanggapi surat dakwaan tersebut.
Hakim : Baiklah, karena penasehat hukum tidak mengajukan keberatan, maka agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Kepada JPU, apakah saudara dapat menghadirkan saksi pada persidangan hari ini?
JPU : Majelis hakim yang terhormat, saya tidak dapat menghadirkan saksi pada persidangan hari ini. Saya membutuhkan waktu 1 (satu) minggu untuk mempersiapkan saksi.
Hakim : Penasehat Hukum Terdakwa, apakah saudara keberatan dengan tawaran waktu yang diberikan oleh JPU?
PH : Majelis Hakim yang terhormat, saya tidak keberatan dengan tawaran waktu yang diberikan oleh JPU. Dan saya juga akan menyiapkan saksi pada persidangan selanjutnya.

Majelis Hakim mendiskusikan mengenai agenda persidangan selanjutnya. Dan memberikan konfirmasi kepada Panitera.

Hakim : Baiklah, oleh karena JPU membutuhkan wakatu untuk menyiapkan saksi dan Penasehat hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi, maka sidang diundur selama 1 (satu) minggu dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 April 2013 di tempat dan jam yang sama. Pemberitahuan ini sekaligus merupakan panggilan resmi kepada para pihak untuk hadir kembali pada sidang berikutnya. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!