Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Tuesday, February 3, 2015

Animals Can Sing


Video taken at : Pematangsiantar Zoo, North Sumatra Province, Indonesia (Digital Camera)

The Animals :
1. Ungko (Agilis Gibbon)
Origin: Sumatra
Feed : Fruits and leafs

2. Brown Owa
Origin : Sumatra and Kalimantan
Feed : Fruits and leafs

I can sing better. But that was amazing for animals. :D

Kekuasaan Presiden Sesudah Perubahan UUD 1945

Mencermati dan mengkaji tentang kekuasaan pemerintahan yang dilakukan oleh presiden selalu menarik untuk di bahas karena presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.
           
Apabila dalam praktik ketatanegaraan yang terjadi, fenomena yang berjalan selama empat dekade terakhir ini menunjukkan kecenderungan pengaturan sistem bernegara yang lebih berat ke lembaga eksekutif. Posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang tidak jelas batasan wewenangnya dapat berkembang ke arah yang negatif berupa penyalahgunaan wewenang.
           
 Pada saat itu sesuai dengan pengamatan penulis UUD 1945 memberikan wewenang tertentu kepada presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun demikian pemberian wewenang tersebut tidak diikuti dengan batasan- batasan terhadap penggunaannya. Sehingga wewenang tersebut menjadi meluas di berbagai bidang dan tidak lagi dijalankan sesuai relnya.
             
Soekarno, mantan presiden RI pertama, dalam rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 adalah “UUD Kilat” nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan sempurna.
            
Hal tersebut dikarenakan mendesaknya keinginan untuk memproklamasikan kemerdekaan pada saat itu sehingga infrastruktur bagi sebuah negara yang merdeka harus segera disiapkan.

Sunday, February 1, 2015

Skenario Sidang Klinis Perdata

Agenda : Pembuktian

PP: Pemeriksaan perkara perdata lanjutan dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat, akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruangan persidangan, hadirin diharapkan untuk berdiri.
HK: Pada hari ini, senin 5 mei 2013, kami majelis hakim peradilan negeri semu hukum kilinis fakultas hukum usu medan akan memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat. Dengan ini sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
HK: Kepada panitera kami perintahkan untuk menghadirkan para pihak.
PP: Kepada penggugat atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
PP: Kepada tergugat atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
HK: Berdasarkan berita acara persidangan yang lalu, maka agenda persidangan kita hari ini adalah pembuktian.
HK: Kuasa Hukum Penggugat apakah anda sudah siap dengan alat bukti yang akan saudara ajukan?
P: Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat
HK: Dapatkah saudara membacakan surat pengantar alat bukti tersebut?
P: Baik majelis hakim.
(P ngasih alat bukti ke hakim, hakim memeriksa alat bukti tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)

Saturday, January 31, 2015

Contoh Skenario Sidang Pertama Klinis Pidana

SIDANG PERTAMA
Agenda : Pembacaan Surat Dakwaan

Yang berada dalam ruang sidang adalah panitera, kuasa hukum terdakwa, JPU dan pengunjung sidang (jika ada). Panitera lalu berdiri di depan pintu masuk.

Panitera : Pemeriksaan perkara pidana dengan register nomor 2242/ Pid.B/2013/Peradilan Semu/KH/FH-USU/MDN dengan terdakwa ‘Muhammad Galih Hanaru alias Ayong’ akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin kami harap untuk berdiri.

Hadirin berdiri, Majelis Hakim memasuki ruangan persidangan dengan formasi Hakim Ketua Majelis berada di tengah. Yang di depan adalah hakim anggota I (hakim senior) dan di belakang adalah hakim anggota II (Hakim Junior). Panitera ikut duduk di sebelah hakim anggota I setelah mempersilahkan hadirin duduk kembali.

Hakim : Pada hari Kamis, 4 April 2013, kami majelis hakim peradilan semu pendidikan hukum klinis fakultas hukum universitas sumatera utara akan memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor  2242/ Pid.B/2013/Peradilan Semu/KH/FH-USU/MDN dengan terdakwa ‘Muhammad Galih Hanaru alias Ayong’. Dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Friday, January 30, 2015

Hidup Penuh Perjuangan

Sebuah Puisi : Hidup Penuh Perjuangan
Cipt. Sofian Siregar

Duduk bagaikan batu
Di bawah pohon jambu
Menatap langit nan biru
Sampai khayal kan beradu

Senangnya bisa melayang
Seperti burung terbang
Menghias bintang terang
Menjadi benderang

Wahai malaikat terang
Kuatkanlah tekatku melaju dengan kencang
Menggapai segala tujuan yang menantang
Bersama hasrat yang terbayang

              Angin menghembus awan
              Bergerak bagaikan merpati
              Hidup penuh tantangan
              Yang tak bisa dihindari

              Benahi diri dengan semangat
              Seperti lebah yang menyengat
              Berjuang dengan giat
              Hingga kau mendapat tempat

              Tiada lagi penyesalan
              Jika semua telah dilakukan
              Mari gapai segala tujuan
              Hingga titik darah penghabisan

Thursday, January 29, 2015

Sebuah Wacana Kepemimpinan : Kita dan Presiden


http://www.makemac.com/wp-content/uploads/2013/01/248712_424360624303847_2112040473_n.png


Presiden adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tingi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara rapat (ketua). Tetapi kemudian berkembang secara umum menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah “Presiden” terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tidak langsung.*
  
Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.**
 
Apakah kita siap menjadi seorang pemimpin bangsa ini?

Tentu sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air, kita harus mengatakan siap. Karena kedaulatan negara kita dipertaruhkan oleh sosok pemimpin. Namun mungkinkah semua orang sekaligus memimpin dalam waktu yang bersamaan. Tentu jawabannya YA. Pemimpin untuk diri masing-masing. Tapi bukan untuk suatu bangsa yang besar seperti Indonesia.

Apakah kita mampu memimpin diri kita masing-masing?
Bagaimana seharusnya sosok seorang pemimpin?

Tuesday, January 27, 2015

Selamatkan! Dunia, Indonesia, Kita dan Saya


Bagaimana kamu menceritakan 'Empat Kata Selamatkan'!
Selamatkan dunia!
Selamatkan Indonesia!
Selamatkan kita!
Selamatkan saya!

My story:
Selamatkan dunia! Maka kita masih dapat menikmati anugerah Tuhan. Berjuang untuk hidup.
Selamatkan Indonesia! Maka kita masih dapat tinggal di negara yang berdaulat. Bebas dari belenggu. Bebas berkreasi.
Selamatkan kita! Maka kita kuat dan tidak dapat dipecah belah oleh siapapun. Damai dan sejahtera.
Selamatkan saya! Maka saya harus dapat mengendalikan diri dan dapat menerima perbedaan yang ada di sekitar. Mau belajar dan tetap rendah hati. :D

Bagaimana dengan ceritamu!

Monday, January 26, 2015

Pengantar Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


Dino sedang membaca tumpukan kertas yang ada di kamar abangnya yang sudah duduk di bangku kuliah. Dia sangat senang membaca walau umurnya masih delapan tahun. Ayahnya selalu membelikannya komik menjadi bahan bacaannya.

Melihat Dino sedang berada di kamarnya, Riko memarahinya dan menyuruhnya keluar. Riko sangat benci kalau barang miliknya dipegang oleh adiknya. Ia takut tangan jahilnya akan selalu merusak.

Lalu Dino menghampiri ayahnya sedang membaca koran. Ia duduk tepat di samping ayahnya. Tidak berniat untuk mengganggu ayahnya. Namun tatapannya yang tajam membuat ayahnya menatap ke arahnya penuh tanya.

Sunday, January 25, 2015

Memandang Polri dan KPK Suatu Harmoni

Cicak Vs Buaya? Konfrontasi yang merupakan timbunan rasa tidak puas dan rasa tidak percaya terhadap bagian administrasi publik, lembaga penegak hukum di Indonesia, Kejaksaan & Kepolisian dengan KPK.

Apakah benar KPK diibaratkan sebagai seekor cicak? Bukankah KPK Lembaga Negara yang independen. Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Apakah benar Kepolisian diibaratkan sebagai seekor buaya? Bukankah Kepolisian berada dan tunduk di bawah kekuasaan presiden.

Wednesday, March 6, 2013

Urgensi Undang-Undang Kepresidenan


Membahas tentang urgensi terhadap undang-undang kepresidenan mengingatkan saya bersama dengan teman kelompok saya yang berhasil menjadi Finalis pada Kompetisi Legislative Drafting Padjajaran Law Fair 2012.

Sedikit berbagi wacana dari kelompok kami terhadap urgensi terhadap Undang-Undang Kepresidenan pada postingan berikut ini.

----------------------------------------------------------------------------------------------

Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini termaktub dalam konstitusi negara Indonesia, yaitu pada pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang merupakan  mandataris Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam artian bahwa lembaga-lembaga negara tersebut memperoleh kewenangannya dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu. Beberapa diantara lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Komisi Yudisial.

Kedaulatan rakyat mengandung esensi bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan  rakyat. Implikasi dari paham kedaulatan rakyat terlihat dalam keterlibatan rakyat yang ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya melalui pemilihan umum.

Kepresidenan sebagai salah satu pelaksana kedaulatan rakyat memiliki kekuasaan yang besar, hal ini dapat dilihat dalam konstitusi bahwa kekuasaan kepresidenan tidak hanya menyangkut bidang eksekutif tetapi juga menyangkut bidang lainnya seperti yang diungkapkan oleh C.F.Stong, yang meliputi: