Agenda : Pembuktian
PP: Pemeriksaan perkara perdata lanjutan
dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan semu/HK/FH-USU/MDN antara
Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo Tambunan sebagai tergugat,
akan segera dimulai. Berhubung Majelis Hakim akan memasuki ruangan persidangan,
hadirin diharapkan untuk berdiri.
HK: Pada hari ini, senin 5 mei 2013, kami
majelis hakim peradilan negeri semu hukum kilinis fakultas hukum usu medan akan
memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan register nomor : 04/Pdt.G/2013/Peradilan
semu/HK/FH-USU/MDN antara Hajjah Maini sebagai penggugat, melawan Drs Maralo
Tambunan sebagai tergugat. Dengan ini sidang dibuka dan dinyatakan terbuka
untuk umum.
HK: Kepada panitera kami perintahkan untuk
menghadirkan para pihak.
PP: Kepada penggugat atau kuasa hukumnya
dipersilahkan memasuki ruang sidang.
PP: Kepada tergugat atau kuasa hukumnya
dipersilahkan memasuki ruang sidang.
HK: Berdasarkan berita acara persidangan
yang lalu, maka agenda persidangan kita hari ini adalah pembuktian.
HK: Kuasa Hukum Penggugat apakah anda sudah siap dengan alat bukti yang akan
saudara ajukan?
P: Siap majelis Hakim. Saya akan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat
HK: Dapatkah saudara membacakan surat
pengantar alat bukti tersebut?
P: Baik majelis hakim.
(P ngasih alat bukti ke hakim, hakim memeriksa alat bukti
tersebut dan mencocokkan dengan aslinya)