Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Saturday, March 21, 2015

Hukum Perkawinan

Sekilas tentang hukum perkawinan . . .

Hukum perkawinan adalah inti dari hukum keluarga. Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan. (perkawinan, kekuasaan orangtua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir)

Eksistensi hukum perkawinan berdasarkan sistem kekerabatan yang menunjukkan diversitas dimana hukum perkawinan tunduk pada masing-masing budaya dan adatnya.


Unifikasi hukum perkawinan nasional terwujud dalam bentuk Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang ini memberikan rumusan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang berharga dan kebal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Asas-asas hukum perkawinan, adalah pikiran dasar yang dirumuskan secara luas, umum, abstrak yang mendasari lahirnya norma hukum perkawinan. Asas tersebut adalah:
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal;
2. Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Monogami relatif. Maksudnya adalah suami hanya dapat beristri lebih dari seorang jika hukum dan agamanya mengijinkan dengan mengindahkan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang
4. kedua calon suami istri harus sudah siap jiwa dan raganya agar dapat mewujudkan perkawinan secara baik, mendapat keturunan yang baik dan sehat serta tidak berakhir dengan perceraian
5. Mempersukar terjadinya perceraian.
6. Hak dan kedudukan suami dan istri adalah seimbang.

Unsur-unsur perkawinan, antara lain:
1. Adanya seorang pria dan wanita;
2. Ikatan lahir dan batin;
3. Adanya tujuan tertentu yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal;
5. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Syarat-syarat perkawinan menurut UU No.1/1974, antara lain:

1. Syarat Substansif, adalah syarat yang menyangkut diri pribadi  calon suami atau calon istri, antara lain:
a. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan (kata sepakat) calon suami istri. (Pasal 6 ayat 1)
b. Umur dari calon suami sekurang-kurangnya 19 tahun dan calon istri 16 tahun. (Pasal 7 ayat 1). Jika belum berumur 21 tahun harus mendapatkan ijin kedua orangtua. Kalau orangtua sudah meninggal dapat diperoleh dari wali. Dan jika tidak ada wali dapat diperoleh ijin dari pengadilan setempat.
c. Calon istri tidak dapat terikat pada pertalian perkawinan dengan pihak lain. (Pasal 3 & 9)
d. Adanya waktu tunggu bagi wanita yang putus perkawinannya apabila akan melangsungkan perkawinannya yang kedua (Pasal 11 jo. Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975)
e. Calon suami istri memiliki agama yang sama.

2. Syarat Ajektif, adalah syarat yang berhubungan dengan tata cara atau formalitas perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya & kepercayaannya, yaitu:
a. Kedua calon suami-istri/kedua orangtua atau wakilnya memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan di tempat perkawinan dilangsungkan secara lisan atau tertulis.
b. Pemberitahuan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
c. Pegawai pencatat yag menerima pemberitahuan  meneliti semua dokumen  yang berkaitan dengan identitas calon suami-istri.
d. Pengumuman tentang waktu dilangsungkannya perkawinan pada kantor pencatatan perkawinan untuk diketahui umum.
e. Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman.
f. Perkawinan dilaksanankan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri 2 (dua) orang saksi.
g. Akta perkawinan ditandatangani oleh kedua calon suami-istri, diikuti saksi dan pegawai pencatat.

Pengadilan hanya dapat memberikan izin kepada suami yang akan berpoligami, apabila:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. (Pasal 4 ayat (2) UU No. 1/1974)
Syarat diatas adalah syarat alternatif.

Syarat yang belaku secara kumulatif, antara lain:
1. Adanya persetujuan dari istri atau para istri;
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup para istri dan anak-anak mereka;
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil diperberat persyaratannya dengan memenuhi Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Latar belakangnya adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
2. Meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian.

Sahnya Perkawinan menurut UU No. 1/1974 Pasal 2:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya;
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Waktu tunggu bagi wanita. Pasal 11 UU No. 1/1974 mengatakan bahwa bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. Dan menurut PP No. 9/1975 Pasal 39, tenggang waktu/jangka waktu tersebut adalah:
1. Waktu tunggu bagi seorang janda:
a. 130 hari. Perkawinan putus karena kematian;
b. 3X suci (90 hari). Karena perceraian
c. Sampai melahirkan. Perkawinan putus, sedang janda keadaan hamil.
2. Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang janda dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
3. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, waktu tunggu dihitung sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu dihitung sejak kematian suami.

Pencegahan & Pembatalan Perkawinan. Perkawinan dapat dicegah maupun dibatalkan apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. (Pasal 13)
Pihak-pihak yang dapat mencegah perkawinan:
1. Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah;
2. Saudara;
3. Wali nikah;
4. Wali;
5. Pengampu dari salah seorang calon mempelai;
6. Pihak-pihak yang berkepentingan.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan:
1. Para kelaurga dalam garis lurus ke atas dari suami ataupun istri;
2. Suami atau istri;
3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
4. Pejabat yang ditunjuk;
5. Pihak-pihak yang berkepentingan tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Batalnya suatu perkawinan adalah setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht dan belaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan itu tidak berlaku surut terhadap:
1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu;
2. Suami atau isri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama jika pembatalan perkwinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
3. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam nomor 1 dan 2, sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan.

Disadur dari perkuliahan Prof. Tan Kamelo, S.H, M.S

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!