Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Tuesday, March 3, 2015

Tahapan Pembuatan Kontrak


Coretan singkat: Mengenal tahap membuat suatu kontrak

Dalam membuat suatu kontrak, haruslah terlebih dahulu memahami kontrak yang akan dikerjakan dengan menganalisa dan menentukan rancangannya. Kemudian salah satu tugas awal adalah tahap penyusunan. Dalam penyusunan diperlukan suatu penelitian atau kejelian para pihak yang akan membuat kontrak itu sendiri.


Ada 5 Tahapan, yaitu:
1. Harus mampu menentukan judul atau heading. Hal ini sangat diperlukan karena apabila judul bertentangan dengan isi, maka kontrak bisa batal demi hukum. (dikatakan: tidak dapat memahami isi kontrak). Setidak-tidaknya sebagai bukti awal telah adanya suatu kesepakatan.
2. Pembukaan (Opening). Permulaan dari suatu kontrak sehingga para pihak akan mngetahui kapan kontrak itu harus dimulai dan kapan pula berakhirnya. Contoh: Pada hari ini, ...
3. Komparisi/Party/Para Pihak. Harus menguraikan secara rinci nama-nama pihak yang membuat kontrak itu. Harus jelas, tegas dan sempurna. Hal itu penting terkait dengan syarat-syarat kontrak (Pasal 1320 KUH Perdata). Komparisi dapat menunjukkan dimana yang membuat atau yang membuat kontrak mempunyai kecakapan atau tidak. Fungsinya adalah menjelaskan identitas para pihak dalam kontrak, dalam kedudukan apa yang bersangkutan, berdasarkan apa kedudukan itu, apakah cakap atau berwenang, dan apakah mempunyai hak atau tidak.
4. Klausula atau Resital. Harus mampu memberi penjelasan tentang latar belakang kenapa terjadinya suatu kontrak. Bagian ini juga dinamai dengan konsideran atau pertimbangan hukum.
5. Isi.

Dan jangan lupa untuk mengakhirinya dengan membubuhkan tanda tangan atau sign dan harus ada saksi-saksi.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!