Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Monday, March 23, 2015

Alasan Melakukan Tindak Pidana Tidak Dapat Dihukum

Alasan-Alasan Orang yang disuruh melakukan suatu peristiwa pidana tidak dapat dihukum, antara lain:

1. Mereka yang termasuk kategori Pasal 44 KUHP, yaitu mereka yang jiwanya tidak tumbuh dengan sempurna dan jiwanya dipengaruhi oleh penyakit;
2. Seorang anak yang belum mampu bertanggungjawab untuk melakukan tindak pidana;
3. Orang yang disuruh melakukan (plegen), melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) seperti yang diatur dalam Pasal 48 KUHP;


4. Menyuruh dengan penyesatan dalam kaitannya dengan Pasal 50 maupun Pasal 51 KUHP, yaitu orang yang disuruh melakukan suatu perbuatan telah melakukan perbuatan tersebut untuk melaksanakan ketentuan undang-undang menurut Pasal 50 KUHP maupun atas perintah jabatan yang tidak sah menurut Pasal 51 KUHP;

5. Orang yang disuruh melakukan suatu perbuatan telah melakukan perbuatan tersebut karena adanya kesalahpahaman;

6. Bentuk menyuruh melakukan dapat pula terjadi karena orang yang disuruh itu tidak mempunyai kesengajaan.


Contoh Kasus:
Jono menyuruh Alex untuk mengambil sebuah kemeja di jemuran, tetapi Alex tidak mengetahui bahwa kemeja itu milik Ardi melainkan ia mengira kemeja itu milik Jono.

Dapatkah Jono dihukum? Jawabanya dapat.
Dikenakan pasal berapa? Pasal 55 ayat (1) : menyuruh melakukan jo. Pasal 362 KUHP

Dapatkah Alex dihukum? Jawabannya tidak.
Kenapa? Karena Alex tidak salah "mencuri" oleh karena elemen "sengaja" tidak ada dan karena bentuk menyuruh melakukan itu dilandasi ketidaktahuan. Sehingga Alex tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Melainkan yang dihukum sebagai pencuri tetap Si Jono.






No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!