Berbicara tentang hubungan warga negara dengan negara tidak lepas dari sebuah tekad, semangat, sikap dan tindakan seluruh warga negara (berawal dari individu itu sendiri) dalam hubungan kewarganegaraan, yang dilakukan terus menerus untuk meningkatkan kesadaran dalam rangka berbangsa, bernegara, berkeyakinan ideologi dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Hubungan warga negara dengan negara, antara lain:
1. Hubungan Emosional, yaitu merasa bangga, rindu tanah air, ada rasa tersinggung ketika 'negara terpijak', cinta tanah air, dan rela berkorban.
2. Hubungan Funsional, yaitu bertanggungjawab dalam hidup bernegara, tugas demi negara, aktif mengendalikan penyimpangan pecapaian nasional.
3. Hubungan Formal, yaitu sadar status (tahu diri, tahu malu, tahu untung), sadar hak & kewajiban, dan bertindak atas hukum negara.
Berkaitan dengan itu, sebagai warga negara perlu memiliki sikap, antara lain:
1. Dituntut untuk patuh, disiplin, berpartisipasi dalam hidup bernegara.
2. Berlaku sesuai dengan harapan dari aturan yang ada dan paham hukum.
3. Wajib menghormati martabat seseorang.
4. Menghormati hak milik seseorang (hak asasi).
5. Wajib ikut bela negara (sadar, sikap tekad, semangat warga negara untuk secara terpadu dan teratur untuk melaksanakan tujuan bermasyarakat, bernegara, berbangsa, dan cinta tanah air).
6. Larangan membocorkan rahasia negara, menyebarkan permusuhan terhadap negara & pemerintahan yang sah.
7. Larangan memfitnah, mencemarkan nama baik seseorang, menyebarkan berita palsu, larangan memberitakan berita off the record.
Mengapa kita perlu menyikapinya? Sebagai feed back (umpan balik) untuk mengetahui siapa diri kita.
Di dalam hubungan ini, tidak tertutup adanya ancaman yang timbul, antara lain: Penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelaparan, kelangkaan lapangan kerja, kesewenangan penguasa, terorisme, degradasi lingkungan, kriminalitas, narkotika, unsur sara, disentegrasi nasional, perkembangan teknologi, penetrasi budaya & eksploitasi ekonomi.
Dan yang perlu diwaspadai dari warga negara atau masyarakat, antara lain:
1. Disiplin masyarakat yang rendah.
2. Kurang ditegakkannya hukum.
3. Birokrasi yang kurang efektif-efisien, sehingga memberi peluang terjadinya KKN.
4. Perluasan lapangan kerja yang tidak seimbang dengan angkatan kerja.
5. Kesenjangan sosial yang semakin tajam.
6. Pengelolaan SDA yang tidak efektif.
7. Sikap masyarakat yang konsumtif.
8. Pertambahan penduduk yang tidak terkendali.
9. Terabaikannya aspek moral dalam pendidikan.
Oleh karena itu dalam hubungan warga negara dengan negara haruslah terwujud wawasan kebangsaan yang dilandasi kebhinekaan, ketahanan nasional sebagai konsep kenegaraan untuk memunculkan keyakinan akan ideologi dan strategi politik sebagai sikap untuk menciptakan pembangunan nasional yang tepat sasaran.
Disadur dari perkuliahan Prof. Dr. M. Yamin
Makasih informasi yang sgt bagus. Izin ambil fotonya ya, buat presentasi🙏😊
ReplyDelete