Welcome

***Selamat datang di blog resmi Sofian Siregar*** Semoga blog ini bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kata yang salah. Terimakasih telah berkunjung!

Monday, February 9, 2015

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : A- 000/SPK/V/2015

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik PT. SOFIAN MEMANDANG yang beralamat di Jl. atas bawah No.678 Medan. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola PT. SOFIAN MEMANDANG. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pengembangan teknologi. perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal- pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
(1) Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
(2) Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional pengembangan Teknologi.



PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL PT. SOFIAN MEMANDANG
(1) Pihak kedua selaku pengelola PT. SOFIAN MEMANDANG bertanggung jawab atas operasi PT. SOFIAN MEMANDANG sesuai dengan peraturan perundagan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.
(2) Kehadiran pengelola PT. SOFIAN MEMANDANG minimal sebulan sekali.
(3) Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manajemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pengelola PT. SOFIAN MEMANDANG.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Kewajiaban pihak kedua selaku pengelola PT. SOFIAN MEMANDANG adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah sesuai dengan pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
(2) sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan:
(a) gaji perbulan sebesar Rp. 1.750.000; (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
(b) tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
(c) pasal 3 ayat 2 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. SOFIAN MEMANDANG sudah berjalan (operasional).
(d) hak-hak pihak kedua besar rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. SOFIAN MEMANDANG dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak- hak pihak kedua.
(2) hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai pengelola PT. SOFIAN MEMANDANG, maka wajib mengadakan PT. SOFIAN MEMANDANG baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6
PENUTUP
(1) Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
(2) apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(3) perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. SOFIAN MEMANDANG diterima oleh pemilik PT. SOFIAN MEMANDANG dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                  PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA

                                  SOFIAN SIREGAR                                  MAHARANNI

                                 SAKSI PERTAMA                                    SAKSI KEDUA
                                  RATIH BARUS                                         DESSY SAIDA

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar dengan baik!